jpnn.com - JAKARTA - KPK tak gentar menghadapi dua gugatan praperadilan dari tersangka korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan Ketua DPD Irman Gusman.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Biro Hukum KPK sudah menyiapkan diri menghadapi gugatan sesuai materi yang diajukan.
BACA JUGA: Kapolri Pertimbangkan Depak Kombes Franky
"Biro hukum KPK sudah menyiapkan dokumen dan berkas sesuai dengan materi gugatan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (30/9).
Yuyuk menegaskan, KPK tidak mempersoalkan tersangka mengajukan praperadilan.
BACA JUGA: FPG Bahas Posisi Ketua DPR untuk Novanto? Tak Hadir Dicap Tidak Mendukung?
"Kan ini juga bukan praperadilan pertama yang dihadapi KPK," tegasnya. Karenanya, ia menegaskan, tidak ada alasan KPK untuk tidak siap menghadapi perlawanan tersanfka. "Jadi kami siap menghadapi praperadilan ini," ungkap Yuyuk.
Nur Alam menggugat penetapannya sebagai tersangka korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah pada 2008-2014.
BACA JUGA: Pembunuhan Santri Dimas Kanjeng Libatkan Oknum TNI dan Polisi
Sedabgkan Irman Gusman menggugat penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka suap rekomendasi distribusi kuota gula impor Perumum Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
Pengacara Irman, Razman Arief Nasution mengatakan, sudah menyiapkan semua bukti untuk menghadapi KPK. "Kami sudah menyiapkan bukti-bukti semua," kata dia di kantor KPK, Jumat (30/9). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Irman Mangkir tanpa Alasan yang Jelas
Redaktur : Tim Redaksi