KPK Tak Jadikan Laporan PPATK Alat Bukti

Selasa, 23 Desember 2008 – 17:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat dalam menindaklanjuti pengakuan mantan politisi PDIP Agus Condro tentang adanya aliran dana di seputar terpilihnya Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BITerlebih lagi, KPK sudah mengantongi data dari pusat pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Transparancy International Indonesia (TII), Todung Mulya Lubis mengatakan, setelah sekian lama Agus condro menyampaikan pengakuannya ternyata KPK terkesan lambat menanganinya

BACA JUGA: Periksa Tes PNS Harus Terkomputerisasi

"Padahal, ada data dari PPATK
Dan PPATK adalah adalah lembaga resmi pemerintah yang memiliki otoritas," ujar Todung saat berbicara pada diskusi dengan tema Refleksi Setahun Kepemimpinan KPK jilid II yang digelar Komite Nasional pemuda Indonesia (KNPI) di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/12).

Menurut pengacara kondang ini, data dari PPATK tentang aliran dana ke DPR sudah sedemikian gamblang

BACA JUGA: JK : Warna Merah Pertanda Bahaya

"Pertanyaannya, mengapa data PPATK itu tidak dijadikan alat bukti?" cetus Todung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa data dari PPATK memang tidak dapat dijadikan alat bukti
"Yang mengatakan laporan PPATK PPATK tidak bisa dijadikan alat bukti dipersidangan bukan Antasari, tapi UU pasal 10 UU tentang PPATK," ujar Antasari.

Mantan jaksa ini menambahkan, laporan dari PPATK yang diterima KPK merupakan data inteljen keuangan yang menjadi petunjuk saja dan bukanmerupakan alat bukti

BACA JUGA: JK : Teruskan Aksi Tanam Pohon

Sementara KPK, sambungnya, bergerak dari petunjuk yang ada.

Namun demikian Antasari mengaku tidak kehabisan akal menindaklanjuti temuan PPATK"Untuk antisipasi itu semua, KPK menggunakan teknik penyadapan," tandasnya.

Antasari justru mencoba meyakinkan publik bahwa KPK tidak pernah menghentikan kasus-kasus yang ditanganinyaHanya saja, katanya, memang diperlukan kesabaran untuk mengetahui motif seseorang berbuat korupsiini.(ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK : Teruskan Aksi Tanam Pohon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler