KPK tak Larang TPP Diberikan ke Guru Penerima Sertifikasi

Jumat, 15 Maret 2019 – 07:30 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemko Pekanbaru agar tidak lagi memberikan TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.

Sebaliknya, lanjut Febri, yang ada sesuai dengan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang sudah disampaikan ke KPK, agar setiap Pemda mengimplementasikan TPP sebagai salah satu bidang/program yang didorong KPK.

BACA JUGA: Lagi, KPK Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Riau

"Implementasi TPP ini merupakan salah satu program dalam bidang manajemen ASN yang direkomendasikan/didorong KPK yang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya agar mengacu kepada ketentuan yang berlaku," jelas Febri menjawa Riau Pos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Bu Susi: Dulunya kan Pemain-pemain Kecil dari Mana-mana

BACA JUGA: Segera Diadili, Taufik Kurniawan Diboyong ke Semarang

Dia menjelaskan, dalam perjalanannya, diskursus tentang implementasi TPP tersebut selalu muncul. Khususnya ketika dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi rutin Korsupgah di lapangan, dan sudah dijelaskan sesuai dengan Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat 1 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di mana, mengacu aturan itu Pemda 'dapat' memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil (PNS) daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA: 70 Persen Wakil Rakyat Belum Laporkan Aset Kekayaan ke KPK

"Mengapa ada kata dapat? Karena faktanya memang setiap daerah memiliki kemampuan keuangan yang berbeda-beda. Sehingga banyak variasi fakta implementasi TPP di daerah. Termasuk Pemko Pekanbaru," jelas Febri.

Sebelumnya, Wako Pekanbaru Firdaus beralasan tidak menganggarkan lagi TPP guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi pada TA 2019, salah satunya karena tidak dibolehkan oleh KPK. Para guru diberi solusi untuk memilih satu dari dua tunjangan yang boleh mereka terima.

"Apa yang dipersoalkan mereka, tunjangan. Kan sudah jelas. Tahun lalu kita beri untuk guru. Pertama guru yang bersertifikat itu kebijakan pusat. Di daerah kami tambah insentifnya tunjangan daerah, tetapi tahun ini atas arahan pusat dan KPK bidang pencegahan, itu tidak boleh menerima dua tunjangan,'' kata Firdaus beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Praktisi Pendidikan: KIP Hanya Hamburkan Uang Negara

Pemko Pekanbaru memiliki waktu dua pekan untuk mencari solusi polemik TPP guru sertifikasi yang dihapus. Salah satu cara yang ditempuh adalah bersurat pada KPK untuk meminta penegasan boleh atau tidaknya TPP diberikan berbarengan dengan sertifikasi pada guru.

Polemik ini bermula dari pasal 9 ayat 8 Perwako Pekanbaru nomor 7/2019 yang membuat para guru yang sudah menerima sertifikasi tak bisa mendapatkan TPP. Bukan hanya itu saja, para guru juga mempertanyakan TPP tiga bulan terakhir tahun 2018 yang tak kunjung cair.

Akibat permasalahan ini, guru sempat menggelar dua kali demonstrasi besar-besaran, yakni pada Selasa (5/3) dan Senin (11/3). Hasilnya, disepakati waktu dua pekan untuk mencari solusi agar perwako tersebut bisa direvisi.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya saat ini sedang bersurat dengan KPK.

''Kalau KPK menyampaikan antara boleh atau tidak, kami minta ketegasan tolong surat kami dijawab. Kalau seandainya iya (diperbolehkan, red) jangan ada temuan lagi,'' kata Mas Irba.

Pemko Pekanbaru mengklaim memiliki beberapa dasar pertimbangan perumusan Perwako 7/2019, dengan dua di antaranya berkaitan dengan KPK . Yakni pertama mempedomani surat KPK deputi bidang pencegahan nomor B-6497/KSP.01/10-1609/2017 tanggal 2017 yang ditujukan kepada Bupati Sijunjung dan ditembuskan pada seluruh daerah. Dalam surat ini disebutkan tentang pembayaran TPP bagi PNS.

Bahwa memberlakukan sistem penggajian tunggal, di mana pegawai yang sudah menerima tambahan penghasilan PNS tidak diberikan lagi tunjangan penghasilan dalam bentuk lainnya. Untuk itu pegawai dapat memilih salah satu di antaranya.

Kedua, hasil konsultasi tim perumus TPP Kota Pekanbaru dengan Koordinator Kordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Adliansyah Nasution pada 27 November 2018 lalu, merekomendasikan kepada Pemko Pekanbaru untuk tidak lagi memberikan TPP kepada guru yang telah memperoleh tunjangan profesi (sertifikasi).

''Kan ada surat bagi Kabupaten Sijunjung itu kami jadikan acuan. Itu resmi. Juga Pak Choky itu tegas menyampaikan di Batam, tidak ada lagi itu dianggarkan,'' jelas Irba menjawab pertanyaan tidak adanya surat resmi dari KPK pada Pemko Pekanbaru tentang TPP.

Dia menegaskan, jika dalam bersurat kali ini KPK membalas dengan surat resmi pula yang menyatakan TPP bagi guru bersertifikasi tak masalah untuk dibayarkan, maka Pemko Pekanbaru akan menindaklanjuti.

''Artinya kalau KPK menjawab surat kami secara resmi tidak masalah. Pak Wali perintahkan kok, kalau ada payung hukumnya besok pagi pun dibayar. Jadi bukan Wali Kota menahan,'' tegasnya. (fat/ali/dof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo: Luar Biasa Semangatnya Riau, Apalagi Emak-Emaknya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler