jpnn.com, SURABAYA - Anggota DPRD Surabaya mengaku kesulitan menghadapi perubahan sistem pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari offline menjadi online.
Bahkan 70 persen anggota DPRD Surabaya belum menyerahkan pelaporan LHKPN ke KPK karena persoalan format pengisian itu.
BACA JUGA: Wahai Guru, Ternyata KPK Tak Pernah Melarang Pemda Anggarkan TPP
BACA JUGA : Fahri Hamzah Keluhkan Konsep LHKPN di KPK
Menurut Ketua DPRD Surabaya Armuji, terdapat dua jenis LHKPN yang wajib dilaporkan. Yakni sebagai anggota DPRD Surabaya yang proses penyerahannya mulai 2017 dan LHKPN anggota DPRD yang maju Caleg.
BACA JUGA: Dana Parpol: Golkar Prioritas Kaderisasi dan Pendidikan Politik
"Untuk LHKPN sebagai anggota DPRD Surabaya, hingga detik ini masih banyak yang belum menyerahkan, bahkan mencapai 70 persen," kata Armuji.
BACA JUGA : Menteri Nasir: Rektor Tidak Laporkan LHKPN Mundur Saja!
BACA JUGA: Anggota Dewan Mulai Jarang Ngantor, Lebih Banyak ke Luar Kota
Politikus PDIP ini menegaskan masih banyaknya anggota DPRD Surabaya yang belum menyerahkan dikarenakan terkendala teknis. Yakni kesulitan memasukan data ke aplikasi secara online.
"Saya berharap anggota DPRD yang belum menyerahkan secepatnya memberikan laporan tersebut, apalagi untuk yang maju caleg batasannya pada Maret ini," tambah Armuji.
BACA JUGA : KPU Minta Caleg Lampirkan LHKPN
Sementara itu anggota DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengaku belum menyerahkan LHKPN. Dia sudah pernah menyerahkan secara offline lewat form dan ternyata tidak masuk base data secara online.
Padahal, kata dia, saat ini para anggota dewan yang kembali maju sedang sibuk turun untuk sosialisasi.
"Harusnya penyerahannya tidak dibatasi sebelum pelantikan, tapi pascapelantikan, karena pelaporan membutuhkan waktu, sedangkan saat ini masih kampanye," jelas Pertiwi. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Loh, Gaji Non-PNS Kok Dipangkas ?
Redaktur & Reporter : Natalia