jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus korupsi di wilayah Riau. Kali ini, lembaga anturasuah itu mengungkap kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Bangkinang. "KPK telah meyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup untuk meingkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," ucap Saut di kantornya, Kamis (14/3).
BACA JUGA: Segera Diadili, Taufik Kurniawan Diboyong ke Semarang
Baca juga: KPK Mulai Sentuh Bupati Kampar dan Wako Dumai
Seiring naiknya kasus itu ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangkanya. Yakni AND alias Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, serta Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKS).
BACA JUGA: 70 Persen Wakil Rakyat Belum Laporkan Aset Kekayaan ke KPK
Saut menjelaskan, KPK menduga para tersangka telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan melanggar hukum. Karena itu KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Selain itu, KPK juga telah mengantongi angka kerugiannegara dalam kasus tersebut. “Dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar," jelas Saut.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Wahai Guru, Ternyata KPK Tak Pernah Melarang Pemda Anggarkan TPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Parpol: Golkar Prioritas Kaderisasi dan Pendidikan Politik
Redaktur : Tim Redaksi