KPK Tak Mampu Sentuh Muspida

Selasa, 21 Juli 2009 – 19:32 WIB

JAKARTA- Ratusan pegawai dan pimpinan musyawarah pimpinan daerah (muspida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang pernah kebagian uang insentif bagi hasil migas puluhan miliar selama 2001 sampai 2005, dipastikan takkan diperkarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPK akhirnya mengaku belum punya dasar hukum kuat untuk menjerat atau menagih mereka

BACA JUGA: Laporan dari Ngruki Belum Masuk Mabes

Pijakan hukum diharapkan segera muncul dari yurisprudensi -- putusan hakim yang kemudian dijadikan pedoman oleh hakim lain-- pada putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar.

Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono menyebutkan, yurisprudensi yang ditunggu terkait orang-orang yang ikut menerima uang hasil korupsi, tapi tak terjangkau oleh hukum
Selama ini, katanya kemarin, hukum hanya mampu memperkarakan terdakwa atau saksi lain yang keterlibatannya jelas

BACA JUGA: Tujuh Anggota OPM Ditangkap

Tapi untuk mereka yang tak terlalu terlibat tapi ikut menikmati uang korupsi, malah sering tak terjamah
Sehingga, uang kerugian negara yang terkumpul kembali, kerap tak sesuai antara putusan hakim dengan fakta sebenarnya.

Dari kasus penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu, Tengku merugikan negara mencapai Rp 1,208 triliun

BACA JUGA: BPK Ingin Tahu Cara Tentara Urus Uang

Sedangkan putusan hakim pertama dan banding Tipikor menyebutkan hanya Rp 19,8 miliar yang dinikmati TengkuSisa kerugian negara inilah yang kini tengah dikejar KPK lewat yurisprudensi MAYurisprudensi akan digunakan sampai ada aturan jelas atau undang-undang khusus, tentang pengembalian uang kasus korupsi

Adanya pihak yang ikut menikmati uang korupsi tapi tak diperkarakan juga ditemui dalam kasus SyaukaniUntuk penerbitan SK Bupati soal pembagian dana bagi hasil migas, negara dirugkan mencapai Rp 93.204.157.865,76, sedangkan Syaukani yang sudah divonis 6 tahun penjara mendapat Rp 27.843.988.279,95 dan telah dikembalikanSelisih Rp 66 miliar inilah yang sempat akan ditagih oleh KPK kepada para penerima dana bagi hasil migas, diantaranya, pegawai Dinas Pendapatan Daerah (kini Badan Pengelola Keuangan Daerah), anggota dan unsur pimpinan DPRD, Badan Pemeriksa Kabupaten, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kapolres yang menjabat di Kukar tahun 2001-2005.

"Nggak berlaku surut, jadi perkara korupsi yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) nggak bisa diterapkan," kata Ferry, saat ditanya apakah yurisprudensi perkara Asmun bisa diterapkan pada perkara korupsi sebelumnyaBila yurisprudensi muncul, lanjut Ferry, penanganan korupsi di Indonesia diharapkan benar-benar tuntas karena kerugian negara yang muncul bisa kembali seluruhnya"Kalau nggak dikembalikan, ya kita perkarakan," tambah Ferry(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Salah Rekrut Pegawai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler