JAKARTA--Kepolisian Daerah (Polda) Papua tangkap tujuh tersangka pelaku gangguan keamanan yang diduga terkait Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Yapen WaropenWakadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sulistiyo Ishak menjelaskan, tersangka diserahkan aparat Polres Yapen ke Polda Papua, pada Selasa (21/7) pukul 06.00 WIT.
“Mereka diancam dengan UU Darurat No.12/1951 karena gangguan keamanan yang dilakukan di wilayah Papua,” kata Sulistiyo kepada wartawan di Jakarta Media Center ,Bellagio, Mega Kuningan, Jaksel, Selasa (21/7)
Tujuh tersangka tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan Polda Papua
BACA JUGA: BPK Ingin Tahu Cara Tentara Urus Uang
Mereka adalah PU, YA, LA, OA, AB, YRBACA JUGA: Pemda Salah Rekrut Pegawai
Dari pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain dua pistol rakitan, empat senapan angin,satu granat aktif, 14 amunisi, dua lembar bendera bintang kejora dan peralatan perang tradisional seperti parang dan panah beracun.Wakadiv mengakui penangkapan mereka ini terkait dalam operasi Tegak Cendrawasih yang dilancarkan kepolisian
BACA JUGA: KPK Incar Korupsi di Otorita Batam
“Kami terus mendalami keterkaitan pelaku dengan sejumlah kasus kekerasan dan gangguan keamanan di wilayah Papua,” tukasnya(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Teror Bom Cuma Telepon Iseng
Redaktur : Tim Redaksi