jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempersoalkan rencana terdakwa dugaan suap dan pencucian uang bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, untuk banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa semua warga negara berhak mengajukan banding. "Tidak apa-apa. Jadi seluruh masyarakat, warga negara berhak mengajukan banding," kata Samad kepada wartawan di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (1/7).
BACA JUGA: Besok, Anggoro Hadapi Sidang Vonis
Yang jelas, KPK mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Suwidya itu. Sebab, vonis yang diberikan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Syukur alhamdulillah vonis hakim sesuai dengan (tuntutan) Jaksa KPK. Kita syukuri," ujar bekas pengacara kelahiran Sulawesi Selatan ini.
BACA JUGA: Senjata Makan Tuan Ramai Dibicarakan di Twitter
Ia pun berserah kepada majelis hakim yang mempunyai kewenangan penuh untuk memutus perkara yang dianggap telah meruntuhkan wibawa MK itu.
Seperti diketahui, Senin (30/6) malam, Majelis Hakim Tipikor memvonis Akil pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Ajak Pemilih Gunakan Hati, Yuddy Tulis Puisi Salam 5 jari
Akil dianggap terbukti bersalah secara meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait beberapa Pilkada serta pencucian uang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahabat Umar Arsal Janji Militan Dukung Prabowo–Hatta
Redaktur : Tim Redaksi