KPK Tak Sependapat Dengan SBY

Soal Kebijakan Tak Bisa Dipidanakan

Sabtu, 06 Maret 2010 – 16:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kesalahan dalam pengambilan kebijakan tetap bisa dipidanakanTerlebih lagi, jika kebijakan itu sarat dengan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, M Jasin, dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3)

BACA JUGA: KPK Kerja Maraton Pasca Paripurna DPR

Jasin ditanyai perihal pandangan KPK tentang pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa kebijakan yang salah tak harus dipidanakan.

Menurut Jasin, tak sepenuhnya pernyataan Presiden itu benar
"Kebijakan tidak bisa dipidanakan itu ada benarnya

BACA JUGA: Hakim MK Anggap DPR Ragu-ragu

Tetapi ada juga tidak benarnya," ujar Jasin.

Namun demikian ia menolak berkomentar lebih jauh soal pernyataan SBY
Alasannya, KPK tidak ingin merespon pernyataan yang jauh dari ranah kerja KPK

BACA JUGA: SBY Tak Akan Berani Ganti Menteri

"Tentunya kita lihat dulu dalam proses kajian hukumJadi tidak membenarkan dan tidak menyalahkan pernyataan itu," katanya

Jasin justru menjanjikan bahwa KPK akan terus mendalami dugaan korupsi dalam kasus BAnk CneturyKPK, lanjutnya, akan mengkaji indikasi korupsi yang terjadi pada pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century"Kita akan melakukan pengkajian sedalam-dalamnya terhadap indikasi korupsinya," katanya.

Seperti diketahui, Presiden SBY pada Kamis (4/3) malam lalu menyampaikan pendapatnya atas kepurusan DPRMenurut Presiden, boleh jadi di masa krisis dan keadaan yang serba darurat ketika keputusan harus diambil dengan sangat cepat, ada masalah-masalah teknis yang mungkin terlewatkan

"Namun tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakanSangat sulit membayangkan negara kita dapat berjalan baik dan efektif jika setiap kebijakan yang tepat justru berujung dengan pemidanaan," ujar SBY. (awa/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan Pansus jadi Amunisi Tambahan bagi KPK


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler