jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menyerahkan kasus-kasus yang ditangani kepada kejaksaan. Khususnya, kasus-kasus dugaan korupsi di daerah.
Namun, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurahman Ruki mengatakan, KPK tidak akan menyerahkan kasus yang masih mentah kepada Korps Adhyaksa tersebut.
BACA JUGA: KPK Disarankan Rekrut Penyidik dari Unsur TNI
"Kalau serahkan yang masih mentah namanya unfair," kata Ruki usai bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo dan jajarannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2).
Pensiunan Polri berpangkat Inspektur Jenderal ini menegaskan, kasus yang diserahkan itu tentu yang sudah matang atau layak untuk “ditebang”. "Kalau serahkan yang mentah, Pak Jaksa Agung bilang untuk apa, kalau yang gitu di sini juga banyak," ujarnya mengibaratkan.
BACA JUGA: Sarankan KPK Rekrut Penyidik dari Unsur TNI
Menurutnya, katagori perkara korupsi itu yang siap diserahkan itu bermacam-macam. Misalnya, yang diserahkan itu kasus yang sudah ada tersangkanya. Selain itu kasus yang sudah ada dua alat bukti permulaannya dan cukup untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan namun tidak ada tenaga penyidiknya.
Dia mengatakan, penyerahan kasus-kasus ini dalam rangka koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya khususnya kejaksaan. Sebab, KPK tidak mungkin menangani seluruh kasus korupsi yang terjadi di negeri ini apalagi di daerah.
BACA JUGA: Bicara Revolusi Mental, Puan Singgung Gangnam Style
"Tidak mungkin kalau kasus-kasus di seluruh Indonesia dirambah KPK, terlalu jauh kontrolnya," kata dia.
Alasan lainnya adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kini sudah ada di setiap provinsi. Dengan demikian kasus akan bisa lebih efisien, efektif, dan cepat dituntaskan.
Dia mengatakan, penanganan perkara lebih cepat ini terus terang sangat diperlukan saat ini, karena jangan sampai bergulir dan bergeser menjadi isu-isu yang kurang enak didengar. "Kami harus concern, fokus pada kasus-kasus kami sekarang," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Siapa yang Mau Pindah?
Redaktur : Tim Redaksi