KPK Tak Tangani Korupsi APBD Medan

Jumat, 17 Oktober 2008 – 18:53 WIB
JAKARTA - Untuk sementara, Ketua DPRD Medan Syahdansyah Putra dan para penerima dana APBD Kota Medan 2002-2006, bisa bernafas legaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal tidak akan mengusut para penikmat uang rakyat Medan itu

BACA JUGA: KPK Kewalahan Tak Punya Rutan

KPK akan menyerahkan penanganan perkara tersebut ke pihak kejaksaan atau kepolisian yang ada di Medan.

"Yang menerima dana APBD Kota Medan itu kan jumlahnya sangat banyak
Kalau ditangani langsung oleh KPK, kita sendiri yang akan pusing

BACA JUGA: KPK Tahan Enam Pegawai Depnakertrans

Nanti akan kita dorong agar polisi dan jaksa yang menangani hal itu
Prinispnya, yang salah harus tetap salah," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto kepada www.jpnn.com di Jakarta, Jumat (17/10).

Seperti tertera di daftar penerima uang APBD yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan, terdapat 978 pihak yang menerima aliran dana APBD

BACA JUGA: FPG Optimis RUU Pilpres Tanpa Voting

Dari jumlah itu, 47 orang sudah mengembalikan ke tim penyidik KPK.

Bibit mengakui, dari para penerima uang APBD yang tergolong penyelenggara negara, bisa dikenai pasal gratifikasi"Memang sudah bisa kena ketentuan pasal gratifikasiTapi kalau semua harus KPK yang menangani, sepertinya kita malah konyol karena masih banyak kasus besar lain yang menjadi prioritas kita," ungkap Bibit.

Meski demikian, Bibit mengatakan, KPK tidak tinggal diamDemi memenuhi rasa keadilan masyarakat, semua pihak yang ikut menerima uang itu harus dimintai pertanggungjawaban"Kita tetap mencari jalan keluarnyaYa itu tadi, kita akan dorong jaksa dan polisi untuk mengusutnya," imbuhnya.

Keterangan Bibit itu sekaligus menanggapi  rencana Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD) yang akan melaporkan pimpinan dan anggota DPRD Medan yang ikut menikmati aliran dana APBD Kota Medan 2002-2006 ke KPKKetua TUPK-DPD Marwan Batubara mengatakan, begitu dirinya mendapatkan data lengkap aliran dana yang dimaksud, maka akan langsung meluncur ke KPK.

"Karena prinsipnya, yang menyogok dan disogok harus sama-sama diusutSulit dibantah bahwa uang yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan itu merupakan uang pelicin dari eksekutif guna memuluskan proyek-proyek yang dituangkan di APBD dan memuluskan laporan pertanggungjawaban kepala daerah," ujar Marwan Batubara kepada www.jpnn.com, Rabu (15/10).

Seperti pernah diberitakan, dalam daftar penerima aliran dana APBD Kota Medan 2002-2006, nama Syahdansyah Putra tertera sebanyak 10 kali di dakwaan dan tuntutan yang disusun JPU KPKJumlah total dana yang diterima dan atau untuk keperluan politisi sepuh Partai Golkar Medan itu sebesar Rp 1.497.5000.000.

Tercatat juga di berkas aliran dana yang disusun JPU, terdapat lebih dari 57 kali penerimaan dana oleh anggota ataupun pimpinan wakil rakyat Medan sepanjang 2002-2006 dengan nilai Rp 10.226.300.000Ini belum termasuk yang nilainya 'kecil' yakni di bawah Rp 10 juta(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TK: Koalisi PDIP - Golkar Amanat Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler