KPK Tahan Enam Pegawai Depnakertrans

Jumat, 17 Oktober 2008 – 18:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan  pemagangan serta proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di DepnakertransPenahanan itu dilakukan secara bersamaan,
sehingga suasana di kantor KPK lebih heboh dari biasanya.

Keenam tersangka itu ialah mantan Sesditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans Bachrun Effendi, Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa Mulyono Subroto, Direktur CV Dareta Erry Fuad, Direktur PT Panton Pauh Putra Kanawi, Direktur PT Gita Vidya Hutama Ines Wulanari Setyawati, dan direktur PT Suryantara Purnawibawa Vaylana Dharmawan.

Keenamnya keluar dari ruangan penyidikan secara bersamaan sekitar pukul 15.40 Wib

BACA JUGA: FPG Optimis RUU Pilpres Tanpa Voting

Ketika diserbu wartawan, keenam tersangka itu enggan
berkomentar
Mereka bergegas menuju 3 mobil tahanan yang sudah disiapkan KPK di lobby

BACA JUGA: TK: Koalisi PDIP - Golkar Amanat Rakyat

Mobil tahanan itu ialah Kijang hitam B 8593
WU, Innova hitam B 8520 WU, dan Avanza.

"KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka pengadaan BLK di Depnakertrans
Mereka adalah BE, MS, VD, K, EF, dan IWS," terang Juru
bicara KPK Johan Budi kepada pers di gedung KPK, Jumat (17/10).

Lanjut Johan, keenam tersangka itu ditahan untuk 20 hari ke depan

BACA JUGA: KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia

Bachrun akan mendekam di rumah tahanan Mabes Polri, Mulyono di rutan
Polres Jakarta Timur, Vaylana di rutan Polres Jakarta Barat, Kanawi di rutan polres Jakarta PusatSedangkan Ines dan Erry ditempatkan di rutan wanita Pondok Bambu.

"Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001," kata Johan.

Menurut dia, dari penghitungan sementara yang dilakukan KPK, tindakan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp13,6 miliar.

Sebelumnya, dalam kasus yang terjadi pada 2004-2005 tersebut, KPK sudah menahan Kasubdit Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat
Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (ditjen Latas) Depnakertrans, Taswin Zein sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kasus itu berawal dari Penunjukan Langsung (PL) yang dilakukan Taswin terhadap kelima perusahaan rekanannya untuk
menjalankan proyekPada proyek pertama, Taswin sebagai pimpro menunjuk langsung PT Mulindo Agung Trikarsa dan CV Dareta sebagai
rekanan dengan anggran sebesar Rp15 miliar.

Sementara, dalam proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan sebagai tempat uji kompetensi yang berniali Rp35 miliar,
Taswin menunjuk PT Panton Pauh Putra, PT Mulindo Agung Trikarsa, PT Suryantara Purna Wibawa, dan PT Gita Vidya Utama sebagai
rekanan.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Adili Dua WNI


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler