KPK Tak Terima Atas Putusan Nurhadi dan Menantunya

Kamis, 11 Maret 2021 – 12:57 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan upaya banding atas vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, kami menyatakan banding," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3) malam.

BACA JUGA: Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis Sebegini, Tanpa Kewajiban Bayar Uang Pengganti

Usai persidangan itu, Wawan menjelaskan lebih lanjut mengenai keputusan JPU tersebut. Wawan menilai hakim tidak seluruhnya mengabulkan dakwaan serta tuntutan jaksa.

Jaksa menyesali hakim hanya menilai Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Padahal sebagaimana dakwaan dan surat tuntutan, Nurhadi dan Rezky diyakinu menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000.

BACA JUGA: Suami Jual Istri Rp600 Ribu, Mainnya di Rumah, WYP Sudah Berpakaian Seksi

Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Selain itu, Wawan juga menilai keputusan hakim keliru soal mengabulkan sebagian gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky. Hakim menganggap Nurhadi dan menantunya itu hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Sedangkan keyakinan jaksa ialah Rp 37.287.000.000.

BACA JUGA: Innalillahi, Jumlah Korban Kecelakaan Bus di Sumedang Bertambah

Uang gratifikasi itu diterima dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). 

"Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," tegas Wawan.

Wawan juga menyesali hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.

Wawan juga menyebut, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara Rezky Herbiyono dituntut sebelas tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Itu juga jadi pertimbangan kami, karena penjatuhan pidana kurang dari dua per tiga dari tuntutan yang kami ajukan," tegas Wawan. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Nurhadi   kasus suap  

Terpopuler