KPK Takkan Biarkan Pramugari Siwi Widi Lolos, Meski akan Pulangkan Uang Korupsi

Jumat, 28 Januari 2022 – 14:25 WIB
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi. Foto: Instagram /widi_widi711

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melepaskan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti, meski yang bersangkutan ingin memulangkan uang yang diduga hasil rasuah kasus pajak.

Sosok yang juga dikenal sebagai selebritas Instagram (selebgram) itu diduga kecipratan duit dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, tetap akan diusut keterlibatannya oleh penyidik.

BACA JUGA: Meledek Vicky Prasetyo, Deddy Corbuzier: Mantan Suaminya Mantan Istriku, Kena Azab Di-blacklist KUA

"Tentu tidak (menghilangkan pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu ataupun mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap kemudian pembuktian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).

Umumnya, kata Fikri, apabila seseorang memenuhi kecukupan bukti untuk ditetapkan tersangka, maka hal itu terus dilanjutkan ke persidangan.

BACA JUGA: KPK Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

"Bahwa kemudian ada mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan nantinya di persidangan," kata dia.Pria berlatar belakang jaksa itu juga menyampaikan KPK sudah menyelesaikan proses penyidikan khusus kasus Wawan. Dia menyatakan semua pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang korupsi perpajakan akan terungkap dalam sidang.

"Yang pasti bahwa seluruh hasil proses hasil proses penyidikan, tidak akan ada yang disembunyikan. Kami ungkap di depan Majelis Hakim," jelas dia.

BACA JUGA: Tenang, Investor Bisa Beli Token-Token Ini di Indodax Saat Market Sedang Merah

Seperti diketahui, Siwi diduga menerima uang sebesar Rp 647,85 juta dari anak kandung Wawan, Muhammad Farsha Kautsar. Namun, wanita kelahiran 2 Januari 1996 itu berjanji mengembalikan uang tersebut.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp 648 juta lebih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa Wawan Ridwan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya Siwi Widi Purwanti.

Surat dakwaan menyebut Wawan melakukan tindak pidana itu bersama Muhammad Farsha Kautsar.

Bapak dan anak itu membelanjakan uang dari hasil korupsi untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah.

Uang hasil korupsi itu juga ditransfer kepada pihak lain, termasuk Siwi.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000," demikian tertulis dalam surat dakwaan.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler