jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan dua tersangka ijon proyek Dinas Pendidikan Kebumen, Jawa Tengah.
Kedua tersangka itu adalah PNS Kebumen Sigit Widodo dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto.
BACA JUGA: Garap Kasus Suap di Kebumen, KPK Panggil Ki Petruk
"Ini merupakan perpanjangan kedua untuk dua tersangka ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (13/1).
Penahanan perpanjangan kedua ini dilakukan selama 30 hari. Terhitung mulai 14 Januari 2017 sampai dengan 12 Februari 2017.
BACA JUGA: KPK Mulai Bidik Bupati Kebumen
"Mereka berdua dulu mulai ditahan pada 16 Oktober 2016," ungkap Febri.
Sigit Widodo dan Yudhy merupakan tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan.
BACA JUGA: KPK Jebloskan Sekda Kebumen ke Rutan Polres
Selain Sigit dan Yudy, KPK juga kemudian menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Kebumen jadi Penghuni Rutan Polres
Redaktur & Reporter : Boy