KPK Tambah Masa Tahanan Anggota DPRD Kebumen

Jumat, 13 Januari 2017 – 18:35 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto. Foto: dok. Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan dua tersangka ijon proyek Dinas Pendidikan Kebumen, Jawa Tengah.

Kedua tersangka itu adalah PNS Kebumen Sigit Widodo dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto.

BACA JUGA: Garap Kasus Suap di Kebumen, KPK Panggil Ki Petruk

"Ini merupakan perpanjangan kedua untuk dua tersangka ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (13/1).

Penahanan perpanjangan kedua ini dilakukan selama 30 hari. Terhitung mulai 14 Januari 2017 sampai dengan 12 Februari 2017.

BACA JUGA: KPK Mulai Bidik Bupati Kebumen

"Mereka berdua dulu mulai ditahan pada 16 Oktober 2016," ungkap Febri.

Sigit Widodo dan Yudhy merupakan tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Sekda Kebumen ke Rutan Polres

Selain Sigit dan Yudy, KPK juga kemudian menetapkan Direktur Utama‎ (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Kebumen jadi Penghuni Rutan Polres


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler