jpnn.com - JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Daerah Kebumen, Jawa Tengah, Adi Pandoyo dan seorang swasta, Basikun sebagai tersangka suap ijon proyek di Kebumen.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan KPK di Kebumen beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Berapa Kali Gempa Sepanjang 2016? Oh, Banyak Banget
"Tersangka AP diduga bersama tersangka SGW dan YTH menerima hadiah atau janji dari BSA terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora pada APBD Perubahan Kebumen 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29/12).
SGW yang dimaksud adalah Sigit Widodo pegawai negeri sipil Kebumen.
BACA JUGA: 10 Kontainer Bantuan Indonesia untuk Muslim Rohingya
Sedangkan YTH adalah Yudhy Tri Hartanto, ketua Komisi A DPRD Kebumen.
Keduanya bersama Direktur Utama PT OSMA Hartoyo sudah lebih dulu dijadikan KPK sebagai tersangka.
BACA JUGA: Bencana Jenis Ini Terbanyak Renggut Korban Jiwa
"KPK total sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
Febri menambahkan, atas perbuatannya Adi Pandoyo dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Basikun disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adi dan Basikun langsung dijebloskan ke sel tahanan. Menurut Febri, Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sedangkan Basikun dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Timur.
"Penahanan bukan digantungkan pemanggilan sebagai tersangka atau saksi, tapi apakah (memenuhi unsur) pasal-pasal terkait penahanan di KUHAP," ujar Febri.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info TKA Ilegal Bakal Dikonfirmasi dengan Data Intel
Redaktur & Reporter : Boy