Garap Kasus Suap di Kebumen, KPK Panggil Ki Petruk

Jumat, 06 Januari 2017 – 11:25 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta tersangka suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen, Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk.

Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (6/1).

BACA JUGA: Duit Rp 3 M di Kamar Anak Bupati Klaten Punya Siapa Ya?

Selain Ki Petruk, penyidik juga memanggil anggota DPRD Kebumen Gito Prasetyo. Ada pula nama wiraswasta Arif Ainudin yang turut digarap penyidik komisi antikorupsi.

Namun, mereka akan diperiksa untuk tersangka Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.

BACA JUGA: KPK Akui Belum Terima Draf Perppu

Penyidik juga menggarap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Selain Tri, Adi, Basikun, Sigit, penyidik juga sudah menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo sebagai tersangka.

BACA JUGA: Dirjen Pajak Dicecar Penyidik KPK Soal Tiga Hal Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK tak Boleh Ragu Usut Dugaan TPPU Wawan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ijon Kebumen   KPK  

Terpopuler