jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan dua tahanan yang merupakan tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1). Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR) dan Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (BT).
"KPK, hari ini, memfasilitasi kebutuhan Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka dari Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
BACA JUGA: Kejagung Pisahkan Lokasi Penahanan Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya
Fikri menerangkan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di dua rumah tahanan (rutan) di bawah kendali KPK. Hendrisman ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Benny ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kavling 4.
"Titip tahanan dilakukan untuk menjaga obyektivitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," kata dia.
BACA JUGA: Penetapan Tersangka Kasus Jiwasraya Lebih Cepat dari Target Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (14/1). Ketiga tersangka itu adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Benny Tjokrosaputro Tersangka Korupsi Jiwasraya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga