Penetapan Tersangka Kasus Jiwasraya Lebih Cepat dari Target Kejagung

Selasa, 14 Januari 2020 – 21:35 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya. Kelimanya bahkan langsung dilakukan penahan, Selasa (14/1) ini.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, atas penetapan dan penahanan itu, pihaknya tak bisa berbicara banyak. Kecuali kasus ini sudah rampung dan tak ada lagi pemeriksaan.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Benny Tjokrosaputro Tersangka Korupsi Jiwasraya

“Kami tak bisa membuka seluas-luasnya untuk kepentingan penyidikan,” kata dia di Kejagung, Selasa (14/1).

Penetapan ini sendiri lebih cepat dari target yang dipasang oleh Korps Adhyaksa. Pasalnya, Kejagung menyebutkan bahwa dua bulan barulah tersangka akan dibongkar.

BACA JUGA: Ayah Sekap Anak Kandung di Kandang Ayam, Ditelanjangi, Tangan dan Kaki Diborgol

Menurut dia, penetapan bisa lebih cepat tergantung dari proses penyidikan.

“Proses penyidikan kemarin sesuai dengan ketentuan untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu menjadi terang tindak pidananya dan menemukan tersangkanya hari ini,” sambung dia.

BACA JUGA: Innalillahi, Darius Meninggal Dunia di Rumahnya

Ketika disinggung soal kemungkinan ada tersangka baru, Hari juga tak bisa memastikannya. “Proses penyidikan masih berjalan, ikuti saja,” tambah dia.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.

Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Lalu ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler