KPK Tangkap Basah Hakim Pengadilan Niaga

Diduga Terima Suap Perkara Pailit

Kamis, 02 Juni 2011 – 10:01 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap basah seorang penegak hukumKali ini, yang ditangkap KPK adalah hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S.

Dari informasi yang dihimpun, S ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara setelah diduga kuat menerima uang suap

BACA JUGA: Calhaj Dihimbau Ngurus Paspor

"Penangkapan sekitar pukul 22.00 Rabu (1/6) malam," ujar wakil juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (2/6).

Dari lokasi penangkapan terhadap S, KPK juga mencokok seorang kurator berinisial PW
Priharsa menambahkan, saat penangkapan ditemukan pula uang senilai Rp 250 juta

BACA JUGA: Calhaj Dihimbau Ngurus Paspor



"Kami duga kuat, pemberian uang terkait dengan permohonan pailit yang diajukan PT SCI
Saat ini S dan PW masih kita periksa," imbuh Priharsa.

Dari informasi yang dihimpun, Sy adalah Syarifuddin

BACA JUGA: Menlu Belum Pastikan Nunun di Thailand

Sedangkan PW adalah Puguh Wirawan, kurator bagi PT SCI (Skycamping Indonesia).
 
Sekedar informasi, Syarifuddin adalah hakim kedua yang ditangkap KPKSebelumnya, KPK juga pernah menangkap Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI lantaran menerima suap dari pengusaha DL Sitorus terkait sengketa kepemilikan tanah

Selain hakim, KPK juga sudah pernah menangkap dua orang jaksaJaksa pertama yang ditangkap KPK adalah Urip Tri Gunawan lantaran menerima uang dari Artalyta SiuryaniSedangkan jaksa kedua yang ditangkap adalah Dwi Seno Widjanarko yang diduga memeras(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY, Megawati dan Habibie Saling Melengkapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler