KPK Tangkap Bupati Muara Enim, Berawal dari Transaksi di Restoran Mie Ayam

Rabu, 04 September 2019 – 04:29 WIB
Bupati Muara Enim Ahmad Yani ditahan KPK. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim KPK menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang diduga meminta Rp 13 miliar kepada kontraktor sebagai syarat mendapatkan 16 proyek pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Angka permintaan itu merupakan fee 10 persen dari total anggaran 16 proyek pembangunan jalan senilai Rp 130 miliar.

BACA JUGA: Manisnya Fee Suap Proyek Distribusi Gula Membuat Lima Orang Terjerat OTT KPK

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Selain Ahmad Yani, kata Basaria, KPK mengamankan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, Direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi, dan stafnya Edy Rahmadi.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka

Inspektur jenderal purnawirawan polisi ini melanjutkan, penangkapan bermula saat Elfin ingin melakukan transaksi dengan Robi bersama stafnya di sebuah restoran mie ayam di Palembang pada Senin (2/9) pukul 15.30.

BACA JUGA: 5 Pernyataan Sikap MUI terkait Disertasi tentang Hubungan di Luar Nikah

BACA JUGA: Gelar OTT Lagi, KPK Sasar Bos BUMN Perkebunan

Setelah penyerahan uang terlaksana, pukul 17.00 WIB, tim mengamankan Elfin dan Robi beserta staf masing-masing. Tim KPK juga mengamankan uang sejumlah USD 35 ribu.

"Secara paralel, pukul 17.31, tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim di kantornya secara terpisah di Muara Enim dan mengamankan beberapa dokumen," kata Basaria.

Setelah melakukan pengamanan di rumah dan ruang kerja Robi, ruang kerja Elfin serta ruang kerja bupati, tim kemudian membawa tiga orang ke Jakarta sekitar pukul 20.00. Sedangkan Ahmad Yani diboyong ke KPK, keesokan harinya.

Basaria melanjutkan, Ahmad Yani sendiri memberikan keleluasaan kepada Elfin untuk mengelola proyek pengadaan secara satu pintu di Muara Enim. Dengan begitu, Elfin punya ruang untuk meminta syarat 10 persen dari pengadaan 16 proyek jalan.

"Pada 31 Agustus 2019, EM (Elfin) meminta kepada ROF (Robi) agar menyiapkan uang pada Senin dalam pecahan dollar sejumlah 'lima kosong-kosong'," kata Basaria.

Basaria menduga lima kosong-kosong itu sebagai kode menyiapkan uang Rp 500 juta dalam bentuk dollar. Uang Rp 500 juta tersebut ditukar menjadi USD 35 ribu.

"Selain penyerahan uang USD 35 ribu ini, tim KPK juga menidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim," jelas Basaria. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT KPK di Dua Kasus Berbeda Diumumkan Malam Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler