KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka

Rabu, 04 September 2019 – 03:08 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait kasus suap Bupati Muara Enim. Foto : Antara/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek jalan pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2019.

Ahmad Yani diduga meminta fee sebesar Rp 13 miliar untuk meloloskan 16 proyek jalan di Muara Enim.

BACA JUGA: Gelar OTT Lagi, KPK Sasar Bos BUMN Perkebunan

BACA JUGA : Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ditangkap KPK

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, pihaknya juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi. Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap, sedangkan Robi pemberi suap.

BACA JUGA: OTT KPK di Dua Kasus Berbeda Diumumkan Malam Ini

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ROF, AYN dan EM,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Basaria menerangkan, suap ini terjadi pada awal 2019, saat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa 16 pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019 senilai Rp 130 miliar.

BACA JUGA: Inilah Jumlah Harta Kekayaan Bupati Muara Enim

Dalam pelaksanaan pengadaan itu, diduga terdapat syarat pemberian komitmen fee sebesar sepuluh persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

“Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim,” ujar Basaria.

BACA JUGA : Dilarang Memotret Rumah Bupati Muara Enim

Ahmad Yani juga disinyalir meminta kegiatan pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin.

Robi selaku pemilik PT Enra Sari pun akhirnya bersedia memberikan komitmen fee 10 persen dan pada akhirnya mendapat 16 paket pekerjaan.

Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta Roni menyiapkan uang dalam pecahan Rp 500 juta dalam bentuk dollar Amerika senilai USD 35 ribu.

Selain penyerahan uang USD 35 ribu ini, kata Basaria, tim KPK mengidentifikasi ada pemberian sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. Uang ini sebagai fee yang diterima Ahmad Yani dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Robi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilarang Memotret Rumah Bupati Muara Enim


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler