jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus dugaan suap. Calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diusung PDIP itu diduga menerima suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Sebelumnya, Marianus dan Wilhelmus terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu (11/2). Dari hasil OTT itu, KPK lantas melakukan gelar perkara dan memutuskan menjerat Marianus ataupun Wilhelmus.
BACA JUGA: PDIP Tarik Dukungan untuk Marianus Sae di Pilgub NTT
“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (12/2).
Basaria menjelaskan, Wilhelmus merupakan kontraktor yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011. Untuk melancarkan transaksi suap, Wilhelmus membuka rekening bank.
BACA JUGA: KPK Ingatkan Daerah Lain Setop Bermain Anggaran!
Selanjutnya, dia menyerahkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari rekeningnya ke Marianus. “Total uang baik yang di transfer ataupun diserahkan cash oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp 4,1 miliar,” terang Basaria.
Rinciannya, Wilhelmus menyerahkan uang tunai Rp 1,5 miliar ke Marianus pada November 2017. Selain itu, Wilhelmus pada Desember 2017 juga menyetor uang Rp 2 miliar ke rekeningnya.
BACA JUGA: Pak Agus Tegaskan OTT KPK Berjalan Terus
Pada 16 Januari, Wilhelmus menyerahkan uang tunai Rp 400 juta ke Marianus di rumah dinas bupati Ngada. Sedangkan pada 6 Februari ada penyerahan lagi sebesar Rp 200 juta di rumah Marianus.
Dari pemberian uang itu, Marianus menjanjikan ke Wilhelmus untuk menggarap berbagai proyek di Kabupaten Ngada dengan nilai total Rp 54 miliar. Antara lain pembangunan Jalan Poma Boras (Rp 5 miliar), Jembatan Boawe (Rp 3 miliar), jalan ruas Ranamoeteni (Rp 20 miliar), jalan ruas Riominsimarunggela (Rp 14 miliar), Jalan Tadawaebella (Rp 5 miliar), Jalan Emerewaibella (Rp 5 miliar) dan Jalan Warbetutarawaja (Rp 2 miliar).
Karena itu KPK menetapkan Wilhelmus sebagai tersangka pemberi suap dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Marianus sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap KPK, Tetap jadi Calon Gubernur, Alamaaak!
Redaktur & Reporter : Antoni