KPK Tangkap Orang Kaya di Batubara, Begini Kronologisnya

Kamis, 14 September 2017 – 20:32 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (14/9) tentang operasi tangkap tangan terhadap Bupati Batubara Orang Kaya Arya Zulkarnaen. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Batubara Orang Kaya Arya Zulkarnaen dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap. Penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Medan dan Batubara, Rabu (13/9).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, OTT itu bermula ketika Orang Kaya pada Selasa lalu (12/9) meminta seorang pemilik diler mobil di Medan berinisial STR menyediakan uang Rp 250 juta. Keesokan harinya atau Rabu (13/9) pukul 12.44 waktu Indonesia barat (WIB), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Batubara Helman Hendardi mendatangi kantor diler milik STR.

BACA JUGA: Proyek Helikopter TNI Dikorupsi, KPK Terus Kumpulkan Bukti

Basaria menuturkan, Helman masuk ke kantor diler itu. “Tak lama kemudian keluar menenteng tas keresek hitam,” ujar Basaria dalam jumpa pers di KPK, Kamis (14/9) petang yang disiarkan secara langsung melalui akun @KPK_RI di Twitter.

Selanjutnya, tim KPK membuntuti seorang swasta berinisial KHA yang menggunakan mobil menuju kawasan Medan Amplas di Kota Medan. Tim KPK lantas menangkap KHA yang membawa uang Rp 250 juta.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Desak KPK Segera Jebloskan Setnov ke Bui

KPK lantas menggiring KHA ke kantor diler STR. KPK juga menangkap STR dan karyawannya, serta membawa mereka ke Polda Sumatera Utara.

Selain itu, tim KPK lainnya menangkap pengusaha berinisial MAS di rumahnya di Medan. Sedangkan jelang magrib, KPK menangkap pengusaha lain berinisial SAZ di Medan Sunggal, Kota Medan.

BACA JUGA: Kader Gerindra Ingin Fadli Zon Diseret ke Mahkamah Partai

Pada saat bersamaan KPK juga menangkap Helman. Sementara tim KPK lainnya menangkap Orang Kaya dan sopir berinisial NMR di rumah dinas bupati Batubara. “Dari tangan NMR ada uang tunai Rp 96 juta,” sebut Basaria.

Mantan petinggi kepolisian itu mengatakan, penyidik KPK menduga uang yang ada di tangan NMR merupakan sisa dana yang ditransfer STR ke staf bupati Batubara, AGS. Ada transfer Rp 100 juta dari STR ke AGS atas dasar permintaan Orang Kaya pada 12 September.

Karena itu, KPK langsung menangkap AGS di Batubara. “Dan ditemukan buku tabungan BRI atas nama AGS,” sebut Basaria.

Kedelapan orang yang ditangkap KPK itu lantas diboyong ke markas Polda Sumut. Selanjutnya, seluruh tangkapan KPK diterbangkan ke Jakarta pada pukul 21.40 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tiba di KPK sekitar pukul 01.00 dini hari tadi,” kata Basaria.

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari OTT itu penyidik menemukan uang tunai Rp 346 juta. Uang itu bagian dari fee Rp 4,4 miliar untuk Orang Kaya.

Alexander mengatakan, Orang Kaya menerima fee dari proyek-proyek Pemkab Batubara melalui perantara. Sedangkan fee Rp 4,4 miliar berasal dari proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan MAS dan SAZ.

Kontraktor MAS memberikan fee Rp 4 miliar dari proyek Jembatan Sentan senilai Rp 32 miliar, serta proyek Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar. Barang bukti Rp 346 juta merupakan fee dari kedua proyek itu.

Sedangkan dari SAZ ada fee sebesar Rp 400 juta. Fee itu dari proyek betonisasi jalan di Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Karena itu, KPK langsung menyegel sejumlah lokasi. Antara lain ruangan di rumah dinas bupati Batubara, rumah pengusaha MAS dan kantor diler milik STR.

Berdasar pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan gelar perkara, KPK meyakini ada tindak pidana suap ke Orang Kaya. “KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan lima tersangka,” sebutnya.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengatakan, tersangka penerima suapnya adalah Orang Kaya, pejabat Dinas PU Pemkab Batubara Helmon Hendardi, serta pemilik diler mobil di Medan berinisial STR. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah MAS dan SAZ. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Sebut KPK Busuk dari Dalam karena Tak Taat Asas


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler