Ary Muladi Tersangka, pengacara Datangi KPK

Senin, 19 Juli 2010 – 13:50 WIB

JAKARTA - Pengacara Sugeng Teguh Santosa memprotes penetapan Ary Muladi sebagai tersangkaMenurut Sugeng, Ary Muladi telah banyak membantu  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus Anggodo Widjojo, sehingga kliennya jauh layak mendapat perlindungan ketimbang dijadikan tersangka.

Untuk itu, Sugeng mendatangi KPK guna bertemu dengan pimpinan KPK

BACA JUGA: DL Sitorus Anggap Surat Dakwaan Salah Alamat

"Kami mau bertemu dengan pimpinan KPK
Mau mengklarifikasi penetapan status Ari menjadi tersangka serta meminta penjelasan mengapa dia (Ary Mualdi) ditetapkan menjadi tersangka," ujar Sugeng di KPK, Senin (19/7)

BACA JUGA: Yakin Bebas, Cut Tari Minta Kasusnya Dihentikan



Menurutnya, Ary Muladi sejak awal sudah siap memberi keterangan menyeluruh ke KPK terkait kasus Anggodo yang berusaha merintangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan
Sugeng mengungkapkan, Ary Muladi pernah bertemu dengan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat untuk memberi segala hal terkait kasus Anggodo maupun dugaan penyalahgunaan dan pemerasan oleh pimpinan KPK

BACA JUGA: DL Sitorus Terancam 15 Tahun Penjara



Sugeng justru menuding KPK telah melanggar hukum karena menetapkan Ary Muladi sebagai tersangkaDipaparkannya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur tentang perlindungan bagi masyarakat pemberi informasi kasus korupsi"Seharusnya KPK membantu menjaga Ary dari intimidasi dan segala macamnya," tandas Sugeng.

Menurut Sugeng, Ary menjadi tersangka hanya karena menandatangani koronologis penyerahan uang dari Anggodo ke pimpinan KPK, yang akhirnya mengarah pada kriminalisasi dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahPadahal, kata Sugeng, Ary Muladi sudah mencabut tanda tangan dalam kronologis versi Anggodo pada 26 Agustus 2009

"Pak Bibit dan Pak Chandra terjerat kasus karena internal sendiriDi buku komplikasi yang disusun OC Kaligis, di sana ada keterangan dari internal KPK, direktur penyidikan, petugas KPK dan juga rahasia internal di dalam," ucap Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (16/7) pekan lalu KPK telah menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka terkait kasus Anggodo WidjojoAry Muladi dianggap telah turut serta melakukan upaya untuk mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi.  Oleh KPK, Ary Muladi dijerat dengan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luna Maya dan Cut Tari Wajib Lapor Senin-Kamis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler