jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bahkan menegaskan, KPK mestinya juga memeriksa Agus dalam kasus korupsi e-KTP karena pernah ikut membahas proyek yang nilainya sekitar Rp 6 triliun itu.
BACA JUGA: Bang Trimedya Tuding Pemerintahan SBY Ceroboh soal Arsip TPF Munir
Namun, penyidik KPK merasa belum perlu memeriksa Agus. "Untuk saat ini tidak akan diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha, Kamis (27/10).
Menurut Priharsa, belum ada rencana penyidik memeriksa Agus. Dia menjelaskan, usai Agus dilantik sebagai pimpinan KPK akhir 2015, sejumlah kasus termasuk e-KTP sudah dibahas dalam forum gelar perkara bersama tim penyidik.
BACA JUGA: Ssttt... Ada Isu Jessica Kena 15 Tahun Penjara
"Sudah dipaparkan. Termasuk di antaranya posisi Pak Agus sebagai kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, red)," kata Priharsa.
Menurut Priharsa, saat ekspose itu dinyatakan bahwa Agus tidak ada kaitan dengan proyek e-KTP yang diusut KPK. "Saat itu sudah klir berkaitan dalam proyek itu," tegas Priharsa.
BACA JUGA: Peringatan HSP 2016, Menpora Ajak Pemuda Indonesia Menatap Dunia
Karenanya Priharsa menegaskan Agus tidak punya konflik kepentingan dalam menangani kasus e-KTP. Tim penyidik juga sudah memeriksa pihak dari LKPP dan dokumen rekomendasi yang disampaikan kepada Kemendagri. "Tidak ada conflict of interest," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Komite Perbatasan RI-Filipina Digelar Di Koarmatim
Redaktur : Tim Redaksi