Korupsi e-KTP

KPK Tegaskan Penyebutan Nama Ganjar Bukan Bukti Keterlibatan

Jumat, 15 Desember 2017 – 03:03 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di acara Workshop Pembangunan Budaya Integritas Forkompimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jateng di Semarang, Kamis (14/12). Foto: Radar Solo/JPG

jpnn.com, SEMARANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta semua pihak bisa berpikir jernih dalam menyikapi kasus e-KTP. Menurutnya, munculnya nama seseorang dalam surat dakwaan kasus e-KTP tak serta-merta membuktikan keterlibatan.

Alex mengatakan, nama siapa pun bisa saja muncul dalam sebuah kasus atau surat dakwaan. Namun, publik tidak bisa menjustifikasi nama yang disebut dalam surat dakwaan otomatis terlibat tanpa adanya bukti kuat.

BACA JUGA: Pleidoi Terdakwa e-KTP Bersihkan Ganjar dari Tuduhan Nazar

“Kalau namanya ada tercatat di buku (surat dakwaan, red), mungkin suatu saat nama saya bisa tercatat. Tapi siapa yang bisa membuktikan bahwa betul-betul orang itu menerima dan ada saksi. Rasanya hal itu masih sangat jauh untuk kita simpulkan,” ujar Alex dalam Workshop Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jateng dan Kabupaten/Kota se-Jateng di Semarang, Kamis (14/12).

Alex menyatakan hal itu untuk menanggapi pertanyaan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Wali kota yang akrab disapa dengan panggilan Rudy itu menyatakan, KPK harus memperjelas status Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Sebab saat ini status Ganjar seperti digantung oleh KPK sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, bahkan menjadi komoditas politik.

BACA JUGA: Glenn Fredly Pengin Banget Novanto Dibui Seumur Hidup

Seperti diketahui, nama Ganjar sempat masuk dalam surat dakwaan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Penyebutan nama Ganjar sebagai pihak penerima uang terkait e-KTP berdasar kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin.

Nazar adalah satu-satunya saksi kasus e-KTP yang mengaku melihat Ganjar menerima uang dari tangan pengusaha Andi Narogong. Namun, Andi yang kini menjadi terdakwa e-KRP mengaku tidak pernah mengenal atau bertemu dalam satu ruangan dengan Nazaruddin.

BACA JUGA: Bikin Rakyat Susah, Terdakwa e-KTP Mengaku Bersalah

Karena itu Rudy meminta Alex memperjelas posisi Ganjar dalam kasus e-KTP. “Pak Alex saya mohon kejelasan status Pak Gubernur (Ganjar, red) terkait e-KTP ini bagaimana. Kalau ya, ya ambil saja pak gubernur, tapi kalau tidak ya segera saja deklarasikan dan bersihkan,” katanya.

Namun, Alex menegaskan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak bisa hanya mengandalkan keterangan satu orang saja. “Dalam pembuktian orang tidak hanya mengandalkan kata orang atau bukti sepihak, sementara verifikasi dan klarifikasi itu masih jauh dari fakta hukum yang bisa menunjukkan yang bersangkutan betul-betul terlibat atau betul menerima,” paparnya.

Karena itu Alex menegaskan, KPK juga harus mengantongi bukti untuk menjerat pelaku korupsi. Sebab, katanya menegaskan, pengakuan satu saksi saja tak bisa jadi dasar.

“Kalau hanya kata orang kan bisa saja besok ada orang nyebut nama saya terima ini terima itu, buktinya apa, kalau hanya satu orang mengatakan ini, kan tidak bisa menetapkan jadi tersangka. Sangat tidak professional juga, saya yakin dari kepolisian juga tidak akan melakukan itu,” jelasnya.

Dalam workshop yang berlangsung tiga jam lebih itu, Bupati Kendal Mirna Annisa juga mengeluhkan perihal seringnya nama kepala daerah disangkutpautkan dengan sebuah kasus pidana. Meskipun tidak ada bukti jelas, namun isu telanjur menyebar dan membuat kerja kepala daerah tidak fokus.

Dalam konteks kasus e-KTP, menurut Mirna, pengaitan nama Ganjar justru sudah menjadi komoditas politik. “Sedikit-sedikit orang bilang ‘awas KPK’, kapan kami kerjanya kalau begini. Seperti juga Pak Ganjar, saya lihat di YouTube sudah menjelaskan bahwa beliau tidak menerima, KPK juga sudah bilang tidak, tapi masih menjadi komoditas politik,” paparnya.(rs/bay/bay/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Sebut Sidang Dakwaan Setya Novanto Dipaksakan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler