jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi e-KTP Andi Narogong alias Andi Agustinus menangkis tuduhan yang menyebutnya pernah menyerahkan uang USD 500 ribu kepada Ganjar Pranowo pada 2010. Andi menyampaikan bantahannya melalui nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/12).
Penasihat hukum Andi, Dorel Almir yang membacakan pleidoi menyatakan, tuduhan bahwa kliennya menyerahkan uang untuk Ganjar hanyalah berdasar omongan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin. Namun, tuduhan itu janggal dan tidak disertai bukti.
BACA JUGA: Glenn Fredly Pengin Banget Novanto Dibui Seumur Hidup
"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo,” kata Dorel di persidangan.
Sebelumnya Nazar mengatakan, ada penyerahan uang ke Ganjar selaku wakil ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 di ruangan kerja legislator Golkar Mustokoweni sekitar September atau Oktober 2010. Padahal, Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010.
BACA JUGA: Bikin Rakyat Susah, Terdakwa e-KTP Mengaku Bersalah
Karena itu Dorel menegaskan, tuduhan Nazaruddin tak bisa dikonfirmasi. “Karena yang bersangkutan (Mustokoweni, red) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan,” ujarnya.
Sedangkan Andi sudah jauh-jauh hari mengaku tak pernah berurusan dengan Nazaruddin. Pengusaha yang hanya tamatan sekolah menengah pertama (SMP) itu beralasan tak mengenal Nazar.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Sidang Dakwaan Setya Novanto Dipaksakan
"Saya tak kenal Nazaruddin," kata Andi Narogong kala itu.
Karena itu Andi menangkis tuduhan Nazar soal adanya pertemuan di ruang kerja Mustokoweni untuk bagi-bagi uang e-KTP. "Tidak benar (bawa uang), yang benar bahwa saya bawa kaus partai," ucap pengusaha yang dikenal dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto itu.(rmo/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya, Sudah Semestinya Praperadilan Novanto Gugur
Redaktur & Reporter : Antoni