jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta tidak dihentikan.
"Sekarang dalam proses penyelidikan, kami pastikan tidak dihentikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/3).
BACA JUGA: Jamin Formula E 2023 Bersih dari Kasus Hukum, Bamsoet: Mulai dari Nol
Dia mengatakan bahwa penyelidikan terkait laporan masyarakat atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta itu masih berlanjut dan tidak ada tenggat waktunya.
“Jadi, supaya lebih tegas, masih berjalan dan tidak ada tenggat waktunya," ungkap Ali.
BACA JUGA: KPK Sebut Informasi Firli Bahuri Terima Suap Rp 2,3 T untuk Hentikan Kasus Formula E Hoaks
Menurut dia, KPK masih mempelajari dan menganalisis berbagai aspek soal Formula E.
Tujuannya, kata dia, untuk mencapai kesimpulan apakah ada atau tidak perbuatan pidana terkait gelaran balap mobil listrik tersebut.
BACA JUGA: Bobby Nasution Tolak Menjabat Wakil Ketua SC Formula E: Tugas di Medan Masih Banyak
"Nah untuk menyimpulkan seperti itu, kan, perlu analisis hukum dari segi teori hukum, dari segi alat buktinya, dari keterangan-keterangan terperiksa. Kan, itu semua dianalisis, diramu apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya," paparnya.
Hanya saja Ali belum bisa banyak memberikan informasi soal penanganan laporan tersebut karena proses penyelidikan yang masih berjalan.
Sejumlah saksi juga telah hadir dan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait Formula E.
Para saksi tersebu, antara lain, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi