KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pertamina dalam Kasus Suap Bangkalan

Selasa, 09 Desember 2014 – 18:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu yang didalami mengenai dugaan keterlibatan Pertamina dalam kasus itu.

"Ya nanti kita dalami," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di KPK, Jakarta, Selasa (9/12). Dia mengungkapkan penelusuran kasus itu akan dilakukan secara mendetil.

BACA JUGA: Kubu Agung Laksono Rombak Pimpinan Fraksi Golkar di Parlemen

Zul menjelaskan, dengan penelusuran secara mendetil, maka bisa dipetakan mengenai penyimpangan dalam kasus itu. Pemetaan itu, sambung dia, bisa dilihat dari berbagai sisi.

"Mana yang batas untuk pidana, mana batas katakan administratifnya ya kebijakan-kebijakan kita perlu berikan perhatian juga ke sana, menyangkut soal keperdataannya juga bisa kita lihat. Tapi kita petakan dulu secara mendalam kasus itu secara utuh," ujar Zul.

BACA JUGA: Giliran Mantan Bupati Cirebon Diperiksa

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Yakni, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Golkar Keluar dari KMP Tapi Tidak Gabung KIH

Sedangkan, Antonio diduga sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2007, Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta bernama PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu menyepakati jual beli gas ‎dengan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurus distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.

Kontrak tersebut seharusnya bertujuan untuk menghidupkan PLTG di Bangkalan dan Gresik. Namun, ‎dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu, masih belum direalisasikan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Jebloskan Pejabat DKI Tersangka Korupsi Kapal ke Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler