Kolega Putu Dituntut 4,5 dan 5 Tahun Bui

Rabu, 04 Januari 2017 – 23:23 WIB
Ilustrasi. Foto dok KPK

jpnn.com - JPNN.com -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suhemi, rekan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana, 4,5 tahun penjara.

Selain Suhemi, asisten pribadi Putu, Novianti dituntut jaksa lima tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Hmmm... KPK Sudah Pegang Info Peran Papa Novanto

Keduanya dianggap jaksa bersalah turut serta dalam suap menyuap terkait tambahan dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana Provinsi Sumatera Barat.

Jaksa KPK Dzakiyul Fikri menyatakan keduanya melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BACA JUGA: Masih di Amerika, Papa Novanto Belum Bisa Diperiksa KPK

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap Dzakiyul membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Keduanya dianggap tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga DPR.

BACA JUGA: Lagi, Papa Novanto Digarap KPK

Sedangkan hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum, sopan di persidangan, mengakui, menyesali perbuatan serta punya tanggungan keluarga.

Suhemi dan Novianti juga telah mendapatkan status justice collaborator dari pimpinan KPK pada 3 Januari 2017.

Seperti diketahui, uang Rp 500 juta untuk Putu berasal dari sejumlah pengusaha. Yakni, Yogan Askan Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta dan Hamid Rp 50 juta. Penyerahan uang dilakukan bertahap melalui beberapa rekening kepada Novianti.

Meski duit Rp 500 juta tidak ditujukan untuk keduanya, melainkan untuk Putu, jaksa menyatakan Suhemi berkeinginan dapat mengerjakan proyeknya.

Sedangkan Noviyanti berharap mendapat keuntungan dari penerimaan imbalan. Novianti mendapat imbalan Rp 50 juta yang dikirim pada 27 Juni 2016 ke rekening Mandiri atas nama suaminya, Muchlis.

Novianti dan Suhemi akan mengajukan nota pembelaan pribadi pada sidang 11 Januari 2017 nanti. 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Uang Lagi di Klaten


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Putu Sudiartana   Suap  

Terpopuler