KPK Telusuri Kesepakatan Aguan dengan Sejumlah Anggota Dewan

Kamis, 11 Agustus 2016 – 19:44 WIB
Sugianto Kusuma alias Aguan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendiamkan fakta persidangan soal kesepakatan Rp 50 miliar bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. 

Duit Rp 50 miliar disebut seorang saksi yang belakangan pencabutan berita acara pemeriksaannya ditolak, itu untuk mempercerpat dan memengaruhi pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.

BACA JUGA: Zulkifli Hasan: Jangan Lupa Foto Saya yaa...

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, semua fakta-fakta yang berkembang di persidangan tengah dipelajari penyidik secara seksama.

"Tapi, semua yang terjadi di pengadilan itu jadi informasi baru yang  dipakai untuk pengembangan kasusnya," ujar Syarif di markas KPK, Kamis (11/8).  

BACA JUGA: Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu Makin Sering Dipanggil KPK

Hanya saja, Syarif mengelak menginformasikannya karena bukan konsumsi media. "Itu belum bisa kami kemukakan di media," tambah Syarif. 

Syarif menegaskan, tidak ada intervensi dari siapa pun untuk mendalami fakta persidangan itu. Termasuk soal Aguan yang sudah berinvestasi dalam jumlah besar sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak mengusutnya. 

BACA JUGA: BNN Harus Usut Temuan PPATK Soal Aliran Uang Haram Fredi Budiman

Yang pasti, kata Syarif, setiap informasi perkembangan perkara termasuk yang muncul di persidangan akan ditindaklanjuti.

"Kami tidak ada urusan dengan investasi. Kami berurusan dengan penegakan hukum," ujar Syarif. 

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai pencabutan berita acara pemeriksaan oleh Direktur Utama PT Kapuk Niaga Indah Budi Nurwono melalui surat kepada penyidik KPK tidak sah. Alasan pencabutan BAP oleh anak buah Aguan itu tidak dibenarkan hukum. 

"Kami penuntut umum berpendapat pencabutan BAP tidak dapat diterima. Pencabutan BAP tidak beralasan menurut hukum," ucap JPU KPK Asri Irawan saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8). 

Ia menegaskan, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 1960, pengakuan yang diberikan di luar persidangan tidak dapat dicabut. "Pencabutan juga tidak dilakukan di bawah sumpah," katanya.

Apalagi, kata dia, BAP dibuat sudah di bawah sumpah. Saksi juga berjanji mempertanggungjawabkannya secara hukum. BAP juga sudah ditandatangani saksi. "Kami berpendapat BAP Budi Nurwono mempunyai kekuatan sebagai alat bukti," kata Jaksa Asri. 

Menurut Jaksa, dalam  keterangannya di BAP tanggal 14 dan 22 April 2016, Budi menyebut  Aguan menyetujui Rp 50 miliar bagi para anggota DPRD DKI Jakarta.  

Budi mengungkapkan adanya pertemuan antara Aguan anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta yakni, Mohamad Sanusi, M Taufik, Prasetio Edi Marsudi, Muhamad Sangaji, Selamet Nurdin. Hadir pula Ariesman Widjaja. 

Pertemuan membahas agar Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta cepat disahkan.

Dalam pertemuan itu, kata Asri, anggota dewan meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan untuk memperlancar pembahasan Perda RTRKSP. "Aguan menyanggupi, kemudian bersalaman dengan seluruh yang hadir," kata Jaksa Asri. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Tidak Ada Alasan Merevisi Aturan Remisi Koruptor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler