KPK Temukan Banyak Kendala dalam Program Bansos di Pemprov DKI

Kamis, 01 Juli 2021 – 09:49 WIB
Penerima bansos tunai. Ilustrasi Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kendala terkait program Bansos Covid-19 DKI di Pemprov DKI Jakarta pada 2020 dan 2021.

Salah satunya terkait perbedaaan data antara pemerintahan daerah yang dikelola Anies Baswedan itu dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA: Mbak Melda Kause yang Melakukan Perbuatan Itu di Semak-semak

“Monitoring evaluasi program bansos dalam rangka penanganan Covid-19 ini sebenarnya juga sudah dilakukan sejak tahun lalu dan kami temukan banyak kendala. Seperti cleansing data karena perbedaan data dengan Kementerian Sosial. Kami harapkan ada keterbukaan sharing fakta lapangan dari rekan-rekan pemprov untuk bersama-sama kita cari solusinya,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti dalam keterangannya, Kamis (1/7).

KPK dan Pemprov DKI menggelar rapat untuk guna mendengar terkait alokasi penyaluran dan realisasi bansos, detail per jumlah tahapan, mekanisme dan ruang lingkup pekerjaan, nilai setiap kontrak setiap rekanan, dan prestasi serta mekanisme pengawasan pelaksanaan.

BACA JUGA: Jokowi: Sekarang Tidak Ada Tawar-Menawar Lagi

Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan pagu anggaran bansos sembako warga terdampak Covid-19, ATK, insentif petugas, dan konsumsi rapat pada 2020 untuk keseluruhan sebeleas tahap penyaluran. Yaitu sebesar Rp 3,68 triliun dengan nilai realisasi sebesar Rp3,66 triliun. Sedangkan realisasi untuk sembako saja sebesar Rp 3,65 triliun.

Sementara, alokasi anggaran untuk empat tahap penyaluran bansos tunai pada 2021 sebesar Rp 1,55 triliun dengan realisasi Rp 1,19 triliun.

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti: di Tengah Kegalauan, Akhirnya Saya Harus Menghubungi Bapak Erick Thohir

Premi menjelaskan, Dinsos DKI dalam hal pengadaan barang/jasa kegiatan bansos Provinsi Jakarta tahun 2020 tidak mengadakan subkontrak kepada vendor.

Dia menyebutkan hanya penyedia langsung yang mengadakan kontrak dengan Dinsos dan dipilih dengan metode penunjukan langsung.

Tiga rekanan terpilih, sebutnya, yaitu Perumda Pasar Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Nilai kontrak Perumda Pasar Jaya untuk penyaluran sebelas tahap dengan jumlah paket sebanyak 10.103.259 sebesar Rp 2,85 triliun.

“Sedangkan nilai kontrak PT Food Station Tjipinang Jaya untuk penyaluran tahap tiga dan empat dengan jumlah paket sebanyak 1.236.125 sebesar Rp 370 miliar. Sedangkan nilai kontrak PT Trimedia Imaji Rekso Abadi untuk penyaluran tahap 6-11 dengan jumlah paket sebanyak 1.418.096 sebesar Rp 425 miliar,” kata Premi.

Mekanisme yang dilakukan Dinsos terhadap kegiatan di antaranya melalui meminta pendampingan Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dinsos juga melakukan tertib administrasi pendistribusian paket sembako dengan sesuai SOP Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020.

“Dinsos juga melengkapi pertanggungjawaban pendistribusian dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada setiap tahap antara penyedia dengan Dinsos, antara Ketua RW dan Dinsos, serta antara RT dengan Keluarga Penerima Manfaat,” ujar Premi.

Selain itu, PPK pengadaan bansos Provinsi DKI Jakarta Ika Yuli Rahayun menjelaskan, terkait wilayah yang beririsan dengan Bantuan Kementerian Sosial atau Bantuan Presiden, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

“Apabila warga sudah menerima dari Banpres, PKH, atau bantuan rutin lain dari Kemensos, tidak boleh terima lagi dari Bansos Provinsi. Untuk wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Timur murni dapat bansos keseluruhan,” kata Ika.

Untuk mengawasi penyaluran bansos, Ika menjelaskan, Dinsos mempekerjakan 850 orang disebar ke 267 kelurahan sebagai narahubung warga selama dua hari per masing-masing tahapan.

Perhitungan insentif, yaitu Rp 150 ribu per hari untuk sebelas tahap. Sedangkan untuk pengawasan terhadap Banpres, Dinsos tidak dilibatkan.

Ika menjelaskan bahwa salah satu alasan mengapa nilai kontrak terbesar dialokasikan bagi Perumda Pasar Jaya adalah karena perusahaan tersebut milik daerah dan juga pemasok ritel terbesar di DKI.

Inspektur Pembantu V Bidang KesejahteraanMuhammad Hanad Haifani menyatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap program bansos 2020, di antaranya melakukan review data penerima banos, monitoring bansos, dan pascaaudit bansos.

Hasil audit yang dilakukan Inspektorat, BPK, dan BPKP terhadap program Bansos Covid-19 2020 tidak terdapat temuan yang signifikan, hanya data yang masih perlu diperbaiki. Namun, untuk audit Perumda Pasar Jaya sendiri belum selesai dilakukan.

Merespons paparan tentang penyaluran bansos 2020, KPK menyebut penyaluran dalam bentuk natura lebih berisiko dan banyak kendala.

Salah satu titik rawan dalam penyaluran bansos natura adalah pada pemilihan vendor mengingat mekanisme penunjukan langsung.

KPK pun menyarankan untuk penyaluran bansos 2021 di antaranya agar cleansing data dan rekonsiliasi secara berkala menjadi kekuatan utama. Sedangkan untuk dana yang tidak tersalurkan harus secepatnya dikembalikan ke rekening Dinsos.

“Selain itu, dalam melakukan distribusi bansos, diharapkan Inspektorat tetap melakukan pendampingan pada saat perencanaan dan pelaksanaan termasuk melakukan post-audit dalam rangka evaluasi,” ucap Linda. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler