KPK Temukan Fulus Rupiah dan Dolar di Ruangan Kerja Menag

Senin, 18 Maret 2019 – 21:06 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah penggeledahan. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang senilai ratusan juta saat menggeledah ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap yang menjerat mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, tim penyidik yang melakukan penggeledahan di ruang kerja Lukman di Kementerian Agama (Kemenag) menyita yang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat. "Disita dari ruang Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai ratusan juta rupiah,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin (18/3).

BACA JUGA: Soal Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Menag: Saya Dukung KPK Usut Tuntas

Hanya saja, Febri belum memerinci jumlah uang yang disita KPK dari ruang kerja Menag. “Nanti detailnya tentu akan di-update lebih lanjut," katanya.


Baca juga: KPK Duga Romi Punya Pengaruh di Kemenag Lewat Jalur Partai

BACA JUGA: Untuk Sementara KPK Belum Temukan Aliran Suap ke PPP

Febri menambahkan, KPK dalam penggeledahan itu juga menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Lukman. Selain itu, KPK juga menyita dikumen dari ruangan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dan Biro Kepegawaian Kemenag.

"Dari Kementerian Agama diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan hasilnya. Diamankan juga dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada salah satu tersangka," tuturnya.

BACA JUGA: KPK Duga Romi Punya Pengaruh di Kemenag Lewat Jalur Partai

Baca juga: Untuk Sementara KPK Belum Temukan Aliran Suap ke PPP

KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jakarta. Di antaranya ruangan kerja ketua umum, bendahara umum dan administrasi.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Romi, KPK Geledah Kantor Kemenag dan DPP PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler