KPK Temukan Masalah di Program Kartu Prakerja, Didik: Predictable

Jumat, 19 Juni 2020 – 18:46 WIB
Didik Mukrianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Didik Mukrianto mengaku tidak heran dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas permasalahan yang muncul di program Kartu Prakerja.

Secara kasat mata, kata dia, sejak awal orang awam bisa memprediksi tentang potensi penyimpangan dalam program tersebut. 

BACA JUGA: KPK Sebut Kemitraan Ruangguru Cs di Kartu Prakerja Sarat Konflik

"Tidak heran dan predictable apa yang ditemukan KPK terkait dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan Kartu Prakerja," kata Didik dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (19/6).

Dalam pandangan Didik, program Kartu Prakerja sudah bermasalah dari sisi konflik kepentingan. Program itu juga memiliki potensi masalah dari sisi mekanisme tender.

BACA JUGA: Temuan KPK soal Kartu Prakerja Sudah Menjawab Pertanyaan Publik

Atas hal itu, sejak awal Didik sudah meminta KPK menganalisa program itu. Bahkan, dia meminta, KPK melibatkan PPATK dan BPK saat meneliti dugaan penyimpangan dalam program tersebut.

"Melihat proses dan mekanisme pelaksanaan Kartu Prakerja potensinya sangat rawan dan ramah terhadap korupsi," beber dia.

BACA JUGA: KPK Kaji Program Kartu Prakerja, Hasilnya Mengejutkan

Dia berharap, KPK tidak ragu-ragu melakukan pengusutan atas program Kartu Prakerja yang dianggap bermasalah. KPK tidak boleh menoleransi upaya perampokan uang negara. 

"Hukum sangat terukur dan sederhana, tidak perlu pertimbangan yang panjang, sepanjang ada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, seharusnya KPK tidak ragu untuk menindak. Korupsi saat darurat bencana merupakan bagian moral hazard yang sangat memilukan dan memalukan buat bangsa ini," pungkas dia.

Sebelumnya, KPK merampungkan kajian terkait program Kartu Prakerja yang diinisiasi pemerintah. KPK menyimpulkam penunjukan kemitraan platform program tersebut sarat konflik kepentingan.

“Kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (18/6).

Untuk diketahui, Program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020.

Namun, dalam pelaksanaannya di tengah pandemi Covid-19, program tersebut terkesan semibantuan sosial.

Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang.

Komposisi nilai total insentif pascapelatihan yaitu sebesar Rp 2,4 juta per orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150 ribu per orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp 1 juta per orang.

Alex mengatakan, penunjukan platform digital di Kartu Prakerja sarat akan konflik kepentingan.

“Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital,” kata dia.

Selain itu, Alexander mengatakan kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai.

Pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring, hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan dari Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia.

“Materi pelatihan tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar. Dari 1.895 pelatihan dilakukan pemilihan sampel didapatkan 327 sampel pelatihan," katanya.

"Kemudian dibandingkan ketersediaan pelatihan tersebut di jejaring internet. Hasilnya 89 persen dari pelatihan tersedia di internet dan tidak berbayar termasuk di laman prakerja.org." (mg10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler