jpnn.com, AMBON - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon Benny Selanno mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kepada mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menandatangani seluruh dokumen yang seharusnya ditandatangani saat masih menjabat.
Adapun dokumen yang dimaksud, antara lain, surat keputusan (SK) pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS, kenaikan pangkat, pensiun, dan lainnya.
BACA JUGA: Ribuan CPNS dan PPPK Terima SK, Gubernur Herman Sampaikan Pesan Penting
"Hari Kamis (21/7) saya bersama staf diizinkan menemui Pak Richard untuk menandatangani seluruh dokumen berupa SK Pengangkatan CPNS (80 persen), Pengangkatan PNS (100 persen), SK Kenaikan Pangkat, dan SK Pensiun serta dokumen lainnya," katanya, di Ambon, Rabu (27/7).
Dia menuturkan bahwa tertundanya penandatanganan SK itu bukan semata kesalahan BKPSDM Kota Ambon, tetapi merupakan kejadian di luar kendali.
BACA JUGA: 764 PPPK Guru Menerima SK, Bupati Pasuruan: Jadilah Aparatur Negara yang Berakhlak
Hal itu mengingat saat mantan wali kota Ambon tersandung hukum, SK tersebut baru diunggah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
"Kami bersyukur saat ini tidak ada lagi tunggakan SK pensiun, kenaikan pangkat, maupun SK pengangkatan CPNS dan PNS maupun dokumen lain yang dititipkan SKPD untuk ditandatangani mantan wali kota,” ungkap dia.
BACA JUGA: Tersangka Suap, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Punya Kekayaan Sebegini
Lebih lanjut Benny mengatakan SK yang ditandatangani mantan wali kota Ambon berjumlah kurang lebih 400 berkas.
"Jika ada yang masih terlambat diunggah BKN mungkin hanya satu atau dua SK, kami akan menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.
Seperti diketahui, Richard ditahan KPK pada 13 Mei 2022, menjelang beberapa hari sebelum masa jabatannya sebagai wali kota Ambon berakhir.
Richard menjadi terdakwa dugaan gratifikasi perizinan ritel modern Alfamidi di Ambon, dan terakhir juga jadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi