jpnn.com - JAKARTA - Penyadapan selama ini menjadi jurus andalan KPK dalam mengungkap kasus korupsi besar. Semua operasi tangkap tangan yang sukses dilakukan lembaga antirasuah itu adalah berkat informasi hasil sadapan.
Namun kini kewenangan KPK itu terancam dibuat mandul melalui revisi Undang Undang KPK. Pasalnya, dalam rancangan revisi tersebut diusulkan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan kepada pihak-pihak yang telah melalui proses hukum.
BACA JUGA: LPSK Desak Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku heran dengan usulan itu. Pasalnya, penyadapan terhadap pihak-pihak yang telah diproses secara hukum jelas tidak ada gunanya.
"Justru tindakan wiretapping (penyadapan) ataupun surveillance (pengintaian) itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non projustitisa," ujar lndriyanto melalui pesan singkat, Rabu (17/6).
BACA JUGA: Inilah Penjelasan Yusril soal Kasus Dahlan Iskan
Indriyanto yakin ketentuan itu akan sangat melemahkan kemampuan KPK jika sampai terealisasi. Pasalnya, KPK tidak mungkin lagi melakukan OTT dengan kewenangan menyadap yang terbatas itu.
"Konsep demikian justru akan meniadakan wewenang OTT," ujar pakar hukum pidana ini.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuh ANG akan Mempersunting Gadis Jawa, Rekan Kerja?
Selain soal penyadapan, Indriyanto juga menyoroti poin revisi yang menyebutkan bahwa kewenangan penuntutan disenergikan dengan Kejaksaan Agung. Menurutnya, tidak jelas apa yang dimaksud dengan sinergi wewenang penuntutan.
"Sebaiknya, Pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR ini," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyesal, Mengenal Angeline setelah Dia Tiada
Redaktur : Tim Redaksi