KPK Terbentur Alat Bukti

Untuk Ungkap Kasus Pembalakan Liar di Riau

Selasa, 30 Desember 2008 – 19:51 WIB
JAKARTA - Upaya pengungkapan kasus pembalakan liar di Riau ternyata bukan soal mudahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya, mengakui adanya kendala dalam mengungkap kasus yang sebelumnya ditangani Polisi itu.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar yang ditemui usai mendampingi Ketua KPK Antasari Azhar memaparkan laporan tahunan tentang kinerja KPK Selasa (30/12), mengatakan, KPK belum memperoleh bukti baru dalam dalam kasus tersebut

BACA JUGA: Pelaporan Pajak Diperpanjang Hingga Maret

Menurutnya, dalam pengungkapan illegal logging di Riau itu justru bukti-bukti ditemukan KPK mengarah ke perkara non korupsi
"Saat ini bukti-buktinya masih mengarah kepada kasus non korupsi," tandasnya.

Sementara terkait supervisi KPK terhadap kasus-kasus yang ditangani Polisi, ketua KPk Antasari Azhar menyebutkan, KPK terus melaksanakan kegiatan supervisi dalam bentuk penelitian dan penelaahan, serta gelar perkara hasil penyidikan atau penuntutan perkara TPK yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan

BACA JUGA: Kompensasi BBM SBPU Sampai Januari

KPK, katanya, melakukan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi dan Jaksa yang dilaporkan ke KPK.

Antasari menyebutkan, KPK terus mengawasi dan menelaah 24 kasus menonjol dari  12 Kepolisian Daerah, 34 perkara dari 13 Kejaksaan Tinggi, serta satu kasus dari Kejaksaan Agung.

Menurut Antasari, pada tahun 2009 nanti KPK akan lebih meningkatkan kegiatan supervisi dan koordinasi dengan aparat hukum di daerah
Untuk itu, sambung Antasari, KPK akan menambah personil KPK dari petugas kejaksaan dan kepolisian

BACA JUGA: Bank Diserbu Nasabah

""Saya sudah minta tambahan tenaga dari kejaksaan dan Polri, sehingga koordinasi dan supervisi KPK ke daerah lebih luas," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Hanya Tangani 338 Laporan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler