jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama eks Bupati Tanah Tinggi Mardani H. Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
"KPK memasukkan tersangka ini (Maming) dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/7).
BACA JUGA: Datangi Fasilitas TNI AU, KPK Incar 8 Perwira, Kasus Apa?
Fikri menerangkan KPK sudah memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Namun, bendahara umum PBNU itu kerap mangkir.
BACA JUGA: KPK Belum Siap, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suharso
"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," jelas Fikri.
KPK, lanjut pria berlatar belakang jaksa itu berharap Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri.
BACA JUGA: Ssst, KPK Sedang Buru Tersangka Kasus Korupsi di Jakarta, Siapa Dia?
Dengan begitu, proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Fikri juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi agar menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," jelas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK Hari Ini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga