KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Terkait Ramadan dan Idulfitri

Senin, 01 Juni 2020 – 20:41 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sekitar 58 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2020.

Dari laporan itu, KPK mencatat ada Rp 62,8 juta yang duteri.a lembaga antirasuah itu hingga Jumat (28/5).

BACA JUGA: Update Corona 1 Juni: Penambahan Pasien Covid-19 di Jatim Menurun, Jakarta Bertambah

"Pelaporan tersebut berasal dari sepuluh kementerian atau lembaga, yaitu sebanyak 28 laporan. Tiga pemerintah provinsi dan sembilan pemerintah kabupaten atau kota sebanyak total 22 laporan, dan lima BUMN dan BUMND dengan total delapan laporan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima, Senin (1/6).

Ipi melanjutkan, barang-barang gratifikasi yang dilaporkan ke KPK berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, voucer dan uang dengan nilai laporan terendah Rp 50 ribu hingga Rp 10 juta.

BACA JUGA: Update Corona 1 Juni: 15 Provinsi Tak Ditemukan Kasus Positif Covid-19

Barang-barang tersebut diberikan kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara dengan maksud beragam, seperti tunjangan hari raya (THR) hingga ucapan terima kasih.

"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idulfitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu," katanya.

BACA JUGA: Saran Mbak Puan Kepada Pemerintah Sebelum Terapkan New Normal di Sekolah

Ipi mengatakan, KPK menerima puluhan laporan gratifikasi tersebut melalui sejumlah media 36 laporan gratifikasi yang dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu. Sedangkan 14 laporan melalui GOL unit pengelola gratifikasi (UPG).

"Untuk surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak delapan laporan," katanya.

Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri.

Sebab, lanjut Ipi, berdasar peraturan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi yang diterimanya dapat mengisi formulir laporan dengan setidaknya memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, nomor telepon, informasi pemberi gratifikasi, jabatan penerima gratifikasi, tempat, waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, kronologis penerimaan gratifikasi, bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.

Formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store," jelas dia.

Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler