Jaksa KPK Agus Salim, saat dihubungi Rabu (18/8), menyebutkan bahwa seluruh kewajiban Syaukani tersebut sudah dibayar akhir Juli lalu
BACA JUGA: SBY Bagi Suvenir, Putri Pahlawan Iri
Pembayaran dilakukan secara menyicil, ke rekening Bendahara Khusus KPK di Bank BRI."Dulu waktu sidang (di Pengadilan Tipikor) juga, sebagian sudah mulai dibayar
Tindak lanjut dari pelunasan denda dan uang pengganti itu, lanjut Agus, kini pihaknya tengah membuat surat penyerahan aset dari pihak yang dititipkan di Jakarta, Samarinda dan Tenggarong, ke Syaukani atau keluarganya
BACA JUGA: Otda Setengah-setengah, Rakyat Daerah Belum Merdeka
"Kebanyakan aset tanah dan bangunan di Tenggarong (ibukota Kutai Kartanegara), dan Samarinda," tambah Agus.Dengan begitu, lanjut Agus, jika Syaukani selesai menjalani hukuman 6 tahun penjara atau mendapat grasi, ia bisa langsung bebas
BACA JUGA: Ramadan, Parmusi Harapkan KPK Melunak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Ancam Potong Remunerasi Pegawai BUMN
Redaktur : Tim Redaksi