KPK Terus Didesak Jerat Waketum Demokrat

Jumat, 04 Maret 2011 – 14:56 WIB
JAKARTA - Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun, terus bergulirUntuk kesekian kalinya, Jumat (4/3), massa menggelar demo ke Gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menamakan diri Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (Sorak), massa berdemo dengan membawa sejumlah poster besar

BACA JUGA: Tokoh Lintas Agama Laporkan Kasus-kasus Korupsi ke KPK

Antara lain ada foto Ketua MPR Taufik Kiemas  yang seolah mengungkapkan kalimat "KPK tangkap dong Joni"
Lalu di sebelahnya, terpampang foto SBY yang bertuliskan di bawahnya "Kita kan Cs"

BACA JUGA: Pesawat Latih Cessna Jatuh di Cirebon

Dan di bawah foto kedua petinggi negara tersebut, ada foto Jhoni Allen Marbun.

Menurut Rudi, salah seorang orator, KPK tidak boleh hanya diam menyikapi laporan korupsi pembangunan infrastruktur di kawasan timur Indonesia yang diduga melibatkan Jhonny Allen itu
"Jangan karena Jhonny berasal dari Demokrat, sehingga KPK tidak berani menyentuhnya," tukasnya.

Padahal, ungkap Rudi, fakta hukum yang diduga melibatkan Jhoni Allen sudah jelas

BACA JUGA: PKS Kukuh Tak Langgar Kode Etik Koalisi

Karena itu pula katanya, kalau KPK tidak berbuat, maka semakin jelas kecurigaan rakyat selama ini terhadap lembaga superbodi tersebutIa juga mengingatkan, bahwa sikap tebang pilih yang terus ditunjukkan KPK, hanya akan semakin memperburuk citra KPK di mata masyarakat"Akhirnya wajar kalau ada yang ingin membubarkan KPK," pekiknya lantang.

Sementara Kamis (3/3), Ketua KPK Busyro Muqoddas, saat memberi keterangan dalam diskusi bersama media di KPK, menegaskan bahwa KPK tetap independen dan bekerja secara profesional"Kami bekerja tidak melihat warna atau siapa dia yang melanggarSelagi memenuhi kriteria untuk diperiksa, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Busyro

Seperti diketahui, Abdul Hadi Djamal pada persidangan di pengadilan Tipikor menyebut bahwa Jhonny Allen ikut kecipratan Rp 1 miliarUang itu diserahkan melalui Risco, orang yang disebut Abdul HAdi sebagai ajudan Jhonny AlenNamun Jhonny sendiri berulangkali membantah menerima uang dari Abdul Hadi Sedangkan Abdul Hadi akhirnya harus menjalani hukuman pidana selama 3 tahun.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SMS Penawaran KTA Masih Tetap Menjamur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler