jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan anggota DPR Ruhut Sitompul, dan Bupati Kutai Timur Israan Noor terkait aset Anas Urbaningrum. Namun, lembaga pimpinan Abraham Samad itu belum juga melakukan penyitaan lagi atas aset mantan Ketum Partai Demokrat itu.
Saat dihubungi, Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan pihaknya masih melacak aset. Belum ada penyitaan kecuali yang pernah diumumkan beberapa waktu lalu. Yakni, tanah dan bangunan di Jogjakarta dan Jakarta yang diatasnamakan mertuanya Attabik Ali dan sepupunya Dina.
BACA JUGA: Waspadai Kebocoran Soal UN SMP
"Belum ada penyitaan lagi. Masih seperti yang diumumkan," kata Johan.
Yang pasti, belum ada kesimpulan dari penyidik kalau penyitaan sudah cukup. Itu artinya, peluang komisi antirasuah untuk kembali menyita aset Anas masih terbuka lebar. Apalagi, KPK sudah memeriksa beberapa orang terkait itu.
BACA JUGA: Demo di DPP PPP, Massa Aksi Mengaku Bukan Bayaran dan Preman
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemeriksaan beberapa orang seperti Ruhut Sitompul maupun Isran bersifat klarifikasi. Mencocokkan data temuan KPK dengan beberapa pihak sebelum mengambil kesimpulan ada tidaknya aset yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi.
Beberapa waktu lalu, Anas telah menandatangani perpanjangan penahanan untuk 30 hari terakhir. Waktu yang dimiliki KPK untuk melakukan penyitaan ikut terbatas. Apalagi, rencananya berkas Anas akan dijadikan satu antara dugaan menerima gratifikasi dan pencucian uangnya.
BACA JUGA: NU Pesimis Koalisi Poros Tengah Bisa Terwujud
"Sepertinya akan dibarengkan dengan tindak pidana korupsinya. Beberapa informasi masih diklarifikasi," tandas Johan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Nazaruddin, KPK harusnya bisa menyita lebih dari tanah dan bangunan di Jogjakarta dan Jakarta. Sebelumnya, Nazar sempat menyebut mantan koleganya di Partai Demokrat itu punya hotel di Bali. Ada juga kabar yang menyebut Anas punya tambang di Kutai Timur.
Bupati Kutai Timur Isran Noor sendiri saat diperiksa Kamis (17/4) mengatakan tidak ada izin usaha pertambangan atas nama Anas Urbaningrum. Termasuk PT Arina Kotajaya yang ingn diketahui lebih dalam proses penerbitan usahanya oleh penyidik. Isran menyebut nama perusahaan itu dalam akta tertulis Saripah dan Nur Fauziah.
"Selama saya menjabat, ada pengajuan izin dan itu saya proses sesuai aturan yang berlaku," kata Isran.
Dia juga menegaskan tidak pernah menerima uang untuk mengurus izin-izin tersebut. Tidak hanya itu, Isran menegaskan tidak pernah menjalin komunikasi atau hubungan dengan Anas dan Nazar terkait izin tambang 2010.
Meski demikian, ada dugaan bahwa Nazaruddin dan Anas Urbaningrum melakukan pencucian uang lewat bisnis tambang batubara dengan menyamarkannya atas nama seseorang. Perusahaan yang dicurigai sebagai salah satu aset Anas tersebut miliki izin tambang seluas 10 ribu hektar. Lokasinya berada di dua kecamatan yakni Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.(dim/gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulama Tasik Nilai Suryadharma Ali Otoriter
Redaktur : Tim Redaksi