jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan penetapan tersangka kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Selasa (23/8).
BACA JUGA: Dilantik Jadi Ketua Komisi XI, Politikus Golkar Janji Bikin Gebrakan
Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi hari ini. Syarif menuturkan, di antaranya kantor gubernur Sultra di, kantor Biro Hukum Pemprov Sultra, kantor Dinas ESDM Sulta di Kendari.
Kemudian, rumah di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kendari, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga di Kendari. Kemudian, rumah Jalan Taman Suropati Dan Jalan Made Sabara di Kendari.
BACA JUGA: Ternyata Ini Kasus yang Menjerat Gubernur Sultra
Selain itu, lanjut Syarif, juga dilakukan penggeledahan di kantor kawasan Pluit, Jakarta Utara, rumah di Bambu Apus, Jakarta Timur dan di Patra Kuningan, Jakarta Selatan. "Semua tempat di atas oleh penyidik KPK dianggap punya hubungan sehingga perlu dilakukan penggeledahan," kata dia.
Syarif kembali menegaskan, ini bukanlah rangkaian operasi tangkap tangan. Termasuk penggeledahan yang dilakukan. "Penggeledahan ini sudah mendapat izin dari pengadilan," kata akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
BACA JUGA: Usai Diperiksa, Anak Buah Menteri PUPR Dijeloskan ke Penjara
Nur Alam diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Syarif menegaskan, SK yang dikeluarkan Nur Alam diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nur Alam dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desy Ratnasari Janji Perjuangkan Cuti Melahirkan 6 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi