jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam jadi tersangka. Ia disangka menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
BACA JUGA: Usai Diperiksa, Anak Buah Menteri PUPR Dijeloskan ke Penjara
Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
"Tersangka NA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Selasa (23/8).
BACA JUGA: Desy Ratnasari Janji Perjuangkan Cuti Melahirkan 6 Bulan
Syarif menegaskan, SK yang dikeluarkan Nur Alam diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nur Alam dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Syarif mengatakan, ini bukan kasus yang terbongkar dari operasi tangkap tangan. Melainkan dari penyelidikan yang sudah dibangun sejak lama. Menurut Syarif, KPK sangat fokus pada penyidikan kasus yang berhubungan dengan sumber daya alam.
BACA JUGA: Gubernur Sultra jadi Tersangka KPK
"Itu salah satu fokus KPK karena kalau melihat sumber keuangan selain pajak paling banyak sektor SDA," ujarnya. "KPK sangat berikan perhatian khusus kepada SDA ini."(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua WNI Ditahan Turki, Menlu Retno Bilang Begini
Redaktur : Tim Redaksi