Usai Diperiksa, Anak Buah Menteri PUPR Dijeloskan ke Penjara

Selasa, 23 Agustus 2016 – 18:34 WIB
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari. 

Tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (24/8).

BACA JUGA: Desy Ratnasari Janji Perjuangkan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Anak buah Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono ini keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.15, sudah mengenakan rompi tahanan warna orange. 

Amran tetap bungkam. Dia tidak mau memberikan keterangan apa pun kepada wartawan. Amran merupakan tersangka keenam yang dijebloskan KPK ke sel tahanan dalam kasus suap ini. 

BACA JUGA: Gubernur Sultra jadi Tersangka KPK

Sebelumnya KPK menahan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini, Dessy Ariyati Edwin, serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. 

Satu tersangka lainnya, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro masih melenggang bebas alias belum ditahan.

BACA JUGA: Dua WNI Ditahan Turki, Menlu Retno Bilang Begini

Mengenakan baju tahanan KPK, Amran yang menjabat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara (Malut), keluar pukul 17.10 WIB dari kantor KPK.

Seperti sikapnya saat datang ke KPK, ketika dikonfirmasi, Amran tetap bungkam seraya berjalan masuk ke mobil tahanan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penahanan Amran ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. Amran akan ditahan selama 20 hari pertama. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggal Paripurna, RUU Pertembakauan Akan Batasi Impor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler