KPK Tetap akan Minta Keterangan Dirwan Mahmud

Meskipun Dipenjara karena Kasus Narkoba

Kamis, 06 Januari 2011 – 13:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan tetap meminta keterangan dari calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan MahmudNamun belum diketahui pasti, kapan KPK akan meminta keterangan salah seorang saksi kunci dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Pastinya, (kita) akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat terlebih dahulu

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Keppres jadi Tuan Rumah APEC

KPK akan meminta keterangannya, meskipun harus di dalam rutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (6/1).

Hal itu menurut Johan Budi, karena saat ini Dirwan berada di bawah (proses) penyidikan Polres Lampung Selatan
Makanya, kalaupun KPK akan meminta keterangan darinya, pastinya harus dikoordinasikan dulu dengan kepolisian setempat.

Dilanjutkan Johan Budi lagi, dirinya juga sudah mendapat pemberitahuan dari kuasa hukum (Dirwan), Muspani, terkait dengan penangkapan yang dialami Dirwan selaku kliennya dalam kasus suap di MK

BACA JUGA: Janjikankan Transparansi Dana Haji

"Saya juga sudah mendapat pemberitahuan tentang Dirwan Mahmud dari kuasa hukumnya, Muspani, kemarin (5/1), meskipun hanya melalui telepon," ucap Johan.

Seperti diketahui, mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (50), ditangkap oleh tim Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, bersama dua rekannya
Mereka adalah Asri M (51), warga Kota Mama, serta Novian (36), warga Jalan Cempaka Nomor 20 RT 8/RW 3, Kota Bengkulu.

Dari ketiganya, petugas menemukan narkoba golongan I jenis erimin sebanyak 11 butir, ekstasi satu seperempat butir, serta Xanax 7 butir, di dalam koper yang disimpan dalam bagasi mobil Toyota Vios warna hitam bernomor polisi B 2024 KZ

BACA JUGA: Kajari Bojonegoro Dimutasi ke Kejagung

Kini, Dirwan masih diamankan oleh pihak kepolisian setempat(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Terus Desak Aparat Periksa Denny


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler