JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas atas kasus penukaran narapidana di Lapas BojonegoroJaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, hukuman paling berat diterima oleh Widodo Priyono, pengawal tahanan, yang diberhentikan dengan tidak hormat
BACA JUGA: Politisi Terus Desak Aparat Periksa Denny
"Pelaksananya (pengawal tahanan, Red) itu kita berhentikan," kata Jaksa Agung Basrief Arief sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas bidang polhukam di Kantor Presiden, kemarin (5/1)
Wahyudi harus meninggalkan Bojonegoro karena harus dimutasi ke Jakarta
BACA JUGA: Jamu Sejajar dengan Obat
"Untuk level Kajari, sekarang saya tarik (ke Kejagung)," tutur mantan Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen itu.Hukuman juga diterima oleh Kasi Pidsus Hendro Sasmito dan jaksa Tri Murwani
Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menerangkan, penjatuhan hukuman tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No
BACA JUGA: Personel Kejaksaan Perkuat KPK
53 Tahun 2010Dia mengungkapkan, Kajari Bojonegoro dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 7 ayat (2) bWahyudi dihukum dengan teguran tertulis."Dengan adanya teguran tertulis itu, maka dia (Kajari) ditarik ke Kejagung," terang BabulKesalahan Wahyudi, lanjut Babul, karena tidak melakukan waskat (pengawasan melekat) terhadap anak buahnya.
Sementara hukuman untuk Kasi Pidsus didasari pasal 7 ayat (4) c, jaksa fungsional dihukum sesuai dengan pasal 7 ayat (4) c, dan pengawal tahanan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan pasal 7 ayat (4) e.
Seperti diketahui, skandal penukaran napi terjadi di Lapas Bojonegoro bernama Kasiyem dalam perkara pupukNamun dia tidak menjalani hukuman di lapas dan digantikan dengan seseorang bernama KarniProsesnya penukaran terjadi usai Kasiyem di Kejari Bojonegoro sebelum dieksekusi di lapasNah, dalam perjalanan, Kasiyem yang dikawal oleh petugas bernama Widodo Priyono ditukar dengan Karni(fal/kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sony Alias Gayus Diduga Selamatkan Aset
Redaktur : Tim Redaksi