KPK Tetap Berharap Rutan Khusus Korupsi

Rabu, 13 Januari 2010 – 12:06 WIB
JAKARTA - Munculnya pemberitaan soal penjara mewah di media, memunculkan lagi keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memiliki rumah tahanan sendiriJuru bicara KPK Johan Budi menyampaikan, KPK sudah pernah menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) usulan untuk membuat rumah tahanan sendiri di KPK, guna menahan tersangka korupsi yang kasusnya ditangani.

"Bahkan lokasinya sempat ditinjau oleh Dirjen Lapas, namun dianggap tak memenuhi syarat

BACA JUGA: Dikawal Ketat, Sri Mulyani Diberi Bunga

Lokasinya di bawah gedung KPK," sebut Johan Budi.

Dikatakan Johan, tidak memenuhi syarat itu antara lain karena ketinggian ruangan yang kurang
Begitu pula, kapasitas gedung juga dipandang terbatas

BACA JUGA: KPK Periksa Pejabat BI dan LPS

"Kami sudah berupaya minta dana ke pemerintah
Anggaran yang diusulkan (untuk) membuat rutan itu Rp 90 miliar," tambahnya.

Selain rumah tahanan, KPK juga disebutkan pernah mengusulkan keberadaan lembaga pemasyarakatan khusus seperti lapas khusus narkoba

BACA JUGA: KPK Turuti Kemauan Anggodo

Pendirian lembaga pemasyarakatan khusus korupsi itu diharapkan supaya ada efek jera terhadap pelaku korupsiNamun nyatanya, sampai hari ini usulan itu belum disetujui.

"Pembangunan rutan dan lapas itu tugas pemerintah, bukan KPKKarena itu, kami usulkan kembali membuat rutan khusus korupsi yang ditangani KPKDulu kan pernah ada tahanan yang dititipkan, kemudian bawa handphone, (hingga) kemudian kami pindah," ujarnya.

Dikatakannya lagi, perlakuan tersendiri untuk tahanan khusus korupsi pun sudah dicetuskan sejak Menkumham dipimpin Hamid Awaluddin, dengan usulan (agar) dikirim ke Lapas Nusa Kambangan untuk hukuman di atas 5 tahun"Tapi kemudian rencana itu tenggelam lagiHarus ada komitmen jelas," tegasnya.

Johan Budi juga menyesalkan mudahnya Artalyta membawa fasilitas mewah di lapasKPK berharap penyelesaian kasus rutan mewah itu tak terbatas pada pencopotan kepala rutan dan pembenahan sistemKPK menurutnya, sudah melakukan koordinasi untuk reformasi birokrasi dengan Dirjen Lapas, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Disampaikannya, akan ada nota kesepahaman antara KPK dengan Menkumham dan Dirjen Lapas untuk (program) reformasi tersebut"(Yang jelas) kita masih menunggu hasil dari Satgas, apakah ditemukan (praktek) mafia hukum atau markus yang melakukan tindak pidana dalam pemberian fasilitas (mewah) itu,'' ungkapnya.

"Sampai hari ini, belum dapat informasi apakah memang ada dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas itu," ujar Johan lagi, kendati menyatakan bahwa bukan tak mungkin ada kasus penyuapan tersebut(eff/yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Janji Ada Kejutan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler