KPK Tetap Bidik Rusli Zainal

Selasa, 30 Desember 2008 – 17:27 WIB
JAKARTA - Rusli Zainal yang belum lama dilantik sebagai Gubernur Riau nampaknya belum bisa bernafas legaPasalnya, kasus penyelewengan ijin pemanfaatan kayu dengan terpidana Bupati Pelalawan Azmun Jaafar yang juga menyeret Rusli Zainal tetap menjadi salah satu kasus yang ditarget oleh pimpinan KPK harus diselesaikan.

Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan, setiap kasus yang ditangani KPK akan dilanjutkan hingga ke Pengadilan.  Kepada wartawan usai memaparkan laporan kinerja tahunan KPK di gedung KPK, Selasa (30/12), Antasari menyatakan, kasus tersebut akan tetap dilanjutkan

BACA JUGA: Pembentukan Provinsi Sumbawa Harus Dimatangkan



Namun Antasari menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik KPK, termasuk dalam hal pemeriksaan atas Ruzli Zainal
"Jika penyidik memang memerlukan keterangan Rusli, ya kami akan panggil," tandasnya.

Hanya saja saat ditanya tentang kapan KPK akan memeriksa Rusli Zainal, mantan jaksa itu mengaku belum ada jadwal untuk itu

BACA JUGA: Konflik Internal, Ketua Golkar Sulsel Mundur

Antasari juga mengaku belum tahu tentang kapan penyidik KPK akan memeriksa Ketua DPD I Golkar Riau yang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut KPK disebutkan bersama-sama dengan Azmun melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya diberitakan, wakil Ketua bidang penindakan KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan, KPK mulai mengintensifkan lagi pemeriksaan dalam perkara penyalahgunaan perijinan pemanfaatan hutan di Riau itu
Menurut Bibit, meski kasus itu sudah diputus oleh pengadilan Tipikor dan Bupati Pelalawan Azmun Jaafar telah divonis bersalah dan dihukum 11 tahun penjara, namun KPK tetap melakukan pengembangan penyidikan

BACA JUGA: Jembatan Suramadu Ditargetkan Beroperasi April 2009

"KPK terus mengumpulkan alat bukti," katanya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Tsunami Tuntut Audit BRR Aceh-Nias


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler